NAMA : Bagas Mulyanto
NIM :
13370054
MATA KULIAH :
Sistem Politik Indonesia
DOSEN PENGAMPUH : Lukman Santoso
JURUSAN :
Syiyasah
FAKULTAS :Syari’ah
& Hukum
UNIVERSITAS : UIN Sunan Kalijaga
Perubahan
Sistem & Hak Angket
Pemerintahan
DKI Jakarta adalah propinsi yang mempunyai dua fungsi, sebagai daerah otonom
dan sebagai ibu kota negara. DKI Jakarta juga termasuk salah satu propinsi yang
berbeda dengan propinsi-propinsi lain. Sebab, DKI Jakarta dipimpin oleh seorang
Gubernur seperti halnya propinsi-propinsi lain yang ada di Indonesia, tapi DKI
Jakarta mempunyai lima orang Walikota yang bertanggung jawab kepada Gubernur
langsung.
Propinsi
DKI Jakarta sebagai satuan pemerintah yang bersifat khusus dalam kedudukan sebagai
Ibukota NKRI dan sebagai daerah otonom yang memiliki fungsi dan peran penting
dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahaan negara. Selain sebagai daerah yang
menjadi pusat pemerintahan negara, DKI juga menjadi daerah otonomi yang
mempunyai pemerintahan sendiri baik berupa hak, wewenang dan kewajiban daerah
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai
daerah khusus yang negara mengakui dan menghormati dalam satuan-satuan
pemerintahan yang di atur oleh undang-undang. DKI Jakarta mempunyai hak-hak khusus dalam prinsif Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Adapun hak-hak khusunya adalah bahwa pemerintahan Daerah
Khusus Ibukota Jakarta penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi DKI Jakarta menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam prinsif dan
sistem NKRI dalam UUD 1945.
DPRD
Propinsi DKI Jakarta memiliki fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan. Persis dengan fungsi DPR pusat, tetapi
berbeda dalam hak melaksanakan fungsinya. Dalam UUD 1945 pasal 20A ayat 2
tertulis bahwa, dalam melaksanakan fungsisnya, selain hak yang diatur dalam
pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat pusat mempunyai
hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Hak-hak pelaksanakan
ini terkhususkan pada DPR pusat bukan DPR daerah yang menjadi perwakilan rakyat
daerah dalam daerah otonomi. Jadi hak dalam penyelenggaran fungsi pada DPRD DKI
Jakarta maksudnya adalah dalam UUD 1945 hasil Amadmen tentang DPD pada Pasal
22D ayat 3 yang berbunyi, Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan
atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksaan anggaran pendapatan dan belanja
negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu
kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak
lajuti.
Adapun
permasalahan yang terjadi dalam DPRD DKI Jakarta saat ini adalah DPRD DKI Jakarta memberikan hak angket untuk
gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
yang akrab dipanggil Ahok, menandai 100 hari pertama jabatannya dengan
keputusan fraksi DPRD Jakarta untuk melakukan hak angket menyelidiki
kebijakaannya.
Pemberian
hak angket tersebut di berikan oleh tim angket DPRD DKI Jakarta pada rapat
paripurna hasil investigasi terhadap Guberbur DKI Jakarta Basuki T Purnama
(Ahok) pada tanggal 06-04-2015 di gedung DPRD DKI. Dengan 74 anggota dewan yang
hadir dalam rapat tersebut.
Tim
angket DPRD berkesimpulan bahwa Gubernur DKI Basuki T Purnama melanggar
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena
menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 yang bukan
hasil kesepakatan dengan Dewan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Seharusnya
DPRD DKI Jakarta tidak dapat memberikan hak angket yang utuh, DPRD DKI harus
berkonsultasi dan berkonsolidasi dengan DPR pusat untuk pembahasan perancangan
hak angket yang di berikan oleh DPR pusat untuk Gubernur DKI sebab penyelidikan
kebijkan terhadap pemerintahan Ahok.
Dengan
adanya pemberian hak angket yang ditunjukkan untuk Gubernur DKI dari DPRD DKI,
maka perubahan sebuah sistem pemerintahan dalam daerah otonomi DKI Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar