Rabu, 04 November 2015



NAMA                          : Bagas Mulyanto
NIM                             : 13370054
MATA KULIAH           : Sistem Politik Indonesia
DOSEN PENGAMPUH : Lukman Santoso
JURUSAN                    : Syiyasah
FAKULTAS                 :Syari’ah & Hukum
UNIVERSITAS            : UIN Sunan Kalijaga

Perubahan Sistem & Hak Angket
Pemerintahan DKI Jakarta adalah propinsi yang mempunyai dua fungsi, sebagai daerah otonom dan sebagai ibu kota negara. DKI Jakarta juga termasuk salah satu propinsi yang berbeda dengan propinsi-propinsi lain. Sebab, DKI Jakarta dipimpin oleh seorang Gubernur seperti halnya propinsi-propinsi lain yang ada di Indonesia, tapi DKI Jakarta mempunyai lima orang Walikota yang bertanggung jawab kepada Gubernur langsung.
Propinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintah yang bersifat khusus dalam kedudukan sebagai Ibukota NKRI dan sebagai daerah otonom yang memiliki fungsi dan peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahaan negara. Selain sebagai daerah yang menjadi pusat pemerintahan negara, DKI juga menjadi daerah otonomi yang mempunyai pemerintahan sendiri baik berupa hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai daerah khusus yang negara mengakui dan menghormati dalam satuan-satuan pemerintahan yang di atur oleh undang-undang. DKI Jakarta mempunyai  hak-hak khusus dalam prinsif Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun hak-hak khusunya adalah bahwa pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi DKI Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam prinsif dan sistem NKRI dalam UUD 1945.
DPRD Propinsi DKI Jakarta memiliki fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan.   Persis dengan fungsi DPR pusat, tetapi berbeda dalam hak melaksanakan fungsinya. Dalam UUD 1945 pasal 20A ayat 2 tertulis bahwa, dalam melaksanakan fungsisnya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat pusat mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Hak-hak pelaksanakan ini terkhususkan pada DPR pusat bukan DPR daerah yang menjadi perwakilan rakyat daerah dalam daerah otonomi. Jadi hak dalam penyelenggaran fungsi pada DPRD DKI Jakarta maksudnya adalah dalam UUD 1945 hasil Amadmen tentang DPD pada Pasal 22D ayat 3 yang berbunyi, Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lajuti.
Adapun permasalahan yang terjadi dalam DPRD DKI Jakarta saat ini adalah  DPRD DKI Jakarta memberikan hak angket untuk gubernur Jakarta Basuki  Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok, menandai 100 hari pertama jabatannya dengan keputusan fraksi DPRD Jakarta untuk melakukan hak angket menyelidiki kebijakaannya.
Pemberian hak angket tersebut di berikan oleh tim angket DPRD DKI Jakarta pada rapat paripurna hasil investigasi terhadap Guberbur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) pada tanggal 06-04-2015 di gedung DPRD DKI. Dengan 74 anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.
Tim angket DPRD berkesimpulan bahwa Gubernur DKI Basuki T Purnama melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 yang bukan hasil kesepakatan dengan Dewan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Seharusnya DPRD DKI Jakarta tidak dapat memberikan hak angket yang utuh, DPRD DKI harus berkonsultasi dan berkonsolidasi dengan DPR pusat untuk pembahasan perancangan hak angket yang di berikan oleh DPR pusat untuk Gubernur DKI sebab penyelidikan kebijkan terhadap pemerintahan Ahok.
Dengan adanya pemberian hak angket yang ditunjukkan untuk Gubernur DKI dari DPRD DKI, maka perubahan sebuah sistem pemerintahan dalam daerah otonomi DKI Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar