Tidak ada kendala dalam pengangkatan
Wakil Rektor UIN Sunan Kalijaga
Oleh Bagas Mulyanto
UIN Sunan Kalijajaga, Yogyakrta, 13/03/2015 – Dekan Baru Fakultas
sosial Humaniora, Dr. H. Kamsi, MA., mengatakan tidak ada kendala dalam
pengangkatan wakil Rektor di UIN Sunan Kalijaga (Suka). Proses pengangkatan Wakil
Rektor dilakukan sesuai dengan aturan yang dibuat. Tidak mengendala kinerja
dalam sistem, dalam aturan rektor bahwa Rektor baru mengangkat wakil Rektor
paling lambat 2 bulan mulai dari pelantikan Rektor.
Kamsi sebagai salah satu pendaftar calon Wakil Rektor mengatakan
uji kemampuan dan kepatutan (Fit and proper test) adalah kewenangan Rektor
untuk mencari Wakil Rektor yang layak, tidak di pilih oleh Senat Mahasiswa seperti
dulu. Rektor menghadirkan tokoh-tokoh yang berkompeten yaitu mantan Rektor,
mantan pejabat Kemenag RI, dan psikolog UGM
untuk menguji kelayakan calon Wakil Rektor UIN Suka, tidak ada orang dalem yang
bermain, itu idependen dari Rektor ujar Kamsi di kantornya, Jum’at 13 Maret
2015.
Menurutnya, “adanya fit and proper test ini dilakukan Rektor baru untuk
mendapatkan sosok yang tepat dalam posisi wakil rektor UIN Suka”. Ada 3 posisi Wakil Rektor yang diduduki yaitu
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Bidang Administrasi
Umum, Perencanaan dan Keuangan, serta Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama. Tiga
posisi ini sudah diduduki oleh 3 Wakil Rektor yang lulus dalam fit and proper
tes dan dilantik oleh Rektor UIN Sunan
Kalijaga Prof. Drs. Akhmad Minhaji, Ph. D., Tanggal 5 Februari 2015 berdasarkan
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2015. Adapun orang-orangnya yaitu, Prof. Dr. Sutrisno, M. Ag., menjadi Wakil Rektor I, Dr. Waryono
diangkat menjadi Wakil Rektor II, Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, MA., Dosen Fakultas Syariah &
Hukum diangkat menjadi Wakil Rektor III.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar