Nama :Bagas Mulyanto
Nim :13370054
Ketentuan
Umum :Identitas Bangsa Indonesia
Ketentuan
Khusus :Wilayah Geografi Indonesia
Topik :Pencaplokan Wilayah
Bahari Indonesia oleh bangsa Asing
Klaim-klaim :1.Pemerintah dan rakyat, kurang
rasa kepemilikan dan percaya diri
2.Ketidak tegasan pemerintah pada bangsa asing
3.Lemahnya
pengawasan dan perlidungan pemerintah
Wilayah geografi Indoesia sebagai Identitas Bangsa di caplok Asing
Oleh: B.M Mulyanto
Setiap bangsa mempunyai identitas atau ciri khasnya sendiri,
seperti Indonesia dengan Bali, Borobudur dan pulau komodonya, Francis dengan
menara Efelnya, Arab saudi dengan Ka’ba nya dan Mesir dengan Piramidanya.
Identitas disini bukan penekanannya hanya ciri khas yang berupa bangunan saja, tetapi
dari seluruh aspek yang ada pada bangsa itu, seperti budaya, adat, bahasa,
ekonomi, pertahanan militer, dasar negara, wilayah dan kondisi geografis,
politik, ideologi, agama dan keyaqinan. Semuanya itu juga sebagai sebuah
identitas suatu bangsa. Kaitanya pada Negara Indonesia yang memiliki wilayah
geografi strategis dari barat ke timur dan dari utara ke selatan yaitu Sabang sampai
Merauke dan pulau Rote sampai pulau Talaud, menggambarkan bahwa Indonesia
mempunyai ciri-ciri, sifat-sifat yang melekat, sehingga menunjukkan suatu
keunikan serta membedakan dengan negara-negara lain. Tapi Identitas Nasional
bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek yang dimiliki bangsa Indonesia
yang berbeda dengan bangsa lain, khususnya kondisi geografisnya itu tidak bisa
dijaga dengan baik sebab pemerintah dan rakyat, kurang mempunyai rasa
kepemilikan dan percaya diri, ketidak tegasan pemerintah pada bangsa asing dan
lemahnya pengawasan dan perlidungan pemerintah sehingga wilayah geografi
Indonesia yang meliputi segenap wilayah bekas jajahan Pemerintah Kolonial
Belanda. Wilayah yang terbentang antara 6 derajat garis lintang utara sampai 11
derajat garis lintang selatan, dan dari 97 derajat sampai 141 derajat garis
bujur timur yang terletak antara dua benua besar yaitu benua Asia dan Australia banyak yang di caplok oleh
bangsa Asing dan sumber daya alamnya dinikmati oleh bangsa asing. Indonesia
juga merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, terhitung ada 17.508 pulau
dan wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil antara Samudera Hindia dan
Samudera Pasifik. Apabila wilayah perairan itu di gabungkan, maka luas
Indonesia mencapai 1,9 juta mil persegi dengan lima pulau terbesar di Indonesia,
tapi banyak pulau-pulau bukan berarti pulau itu resmi milik Indonesia sebab
banyak juga pulau-pulau kecil yang di jual dan kepemilikkannya swasta atau
perorangan.
Sebenarnya permasalahan yang mendasar adalah pemerintah dan rakyat
kurang rasa kepemilikan dan percaya diri terhadap bangsa dan wilayahnya.
Terlihat seperti dalam kasus batas perairan Indonesia-Malaysia di Selat Malaka
yang sebenarnya Malaysia tidak di perbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau
Perak sebagai base line yang dua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut, tapi
kenyataan yang terjadi Malaysia tetap
menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line dan respon
pemerintah pusat mengetahui itu hanya mediamkan dan rakyat hanya bisu mengikut
pemerintah. Sebab mungkin pemerintah dan rakyat tidak percaya diri karena pada
tahun 1969 Malaysia mengumumkan bahwa lebar wilayah perairannya menjadi 12 mil
laut di ukur dari garis dasar sesuai ketetapan dalam konverensi Jenewa 1958.
Padahal Indonesia sudah terlebih dahulu menetapkan batas-batas wilayahnya
sejauh 12 mil laut dari garis dasar termasuk Selat Malaka.
Selanjutnya permasalahan yang
mendasar kedua adalah Ketidak tegasan pemerintah pada bangsa asing. Banyak
kasus yang melibatkan Indonesia dan Negara lain berkaitan dengan perbatasan,
seperti kasus perbatasan perairan Indonesia-Singapura di Pulau Karimun Basae dan
Pulau Bintan (negoisasi 2005-2010), kasus batas perairan Indonesia-Filipina
mengenai Pulau Miangas, dan kasus batas Daratan Indonesia-malysia mengenai
Ambalat. Walau kasus-kasus yang dipaparkan sudah terselesaikan tapi
permasalahan yang terjadi adalah kurun waktu penyelesaiannya kasus-kasus itu
lama. Apabila pemerintah tegas maka kasus-kasus yang terjadi di atas tidak
membutuhkan waktu yang lama.
Sebab musabab yang terakhir adalah
Lemahnya pengawasan dan perlidungan pemerintah, banyaknya kasus yang terjadi
pada batas wilayah geografi Indonesia semuanya terkrucut karena mekanisme
pengawasan atau prosedur perlindungan pemerintah masih lemah. Seperti kasus
Indonesia-Singapura mengenai Penambangan Pasir Pulau Nipa yang penduduk menjual
pasir pantai Pulau Nipa kepada Singapura yang berakibatkan kerusakan parah pada
ekosistem pesisir pantai dan nelayan banyak yang kehilangan mata pencaharian,
lebih parahnya lagi penambangan pasir laut yang dilakukan itu mengancam
keberadaan sejumlah pulau kecil di Indonesia, seperti tenggelamnya pulau Nipa.
Kejadian itu kalau saja pemerintah pusat dapat bekerja baik dan berhubungan
baik dengan pemerintah daerah maka pengawasan dan perlindungan terhadap wilayah
geografi akan kuat dan ketat.
Jadi kesimpulannya bahwa Bangsa Indonesia harus memiliki Pemerintah
dan rakyat yang rasa kepemilikan dan percaya diri tinggi agar bangga dengan apa
yang dimiliki, lalu ketidak tegasan pemerintah pada bangsa asing harus di
hilangkan, pemerintah harus berani dan tegas serta siap di barisan paling depan
membela Negara, jadi apabila ada bangsa asing yang menginjak-nginjak harga diri
bangsa, pemerintah berani memperingati dan berani mengusirnya, dan yang
terakhir pemerintah jangan sampai lemah mengawasi dan merlidungi seluruh
wilayah Negara yang berlimpah sumber daya alamnya agar rasa memiliki identitas bangsa
itu kuat untuk Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar