Rabu, 04 November 2015



Nama                           :Bagas Mulyanto
Nim                             :13370054
Ketentuan Umum       :Identitas Bangsa Indonesia
Ketentuan Khusus      :Wilayah Geografi Indonesia
Topik                           :Pencaplokan Wilayah Bahari Indonesia oleh bangsa Asing
Klaim-klaim                :1.Pemerintah dan rakyat, kurang rasa kepemilikan dan percaya diri
                                     2.Ketidak tegasan pemerintah pada bangsa asing
                                    3.Lemahnya pengawasan dan perlidungan pemerintah

Wilayah geografi Indoesia sebagai Identitas Bangsa di caplok Asing
Oleh: B.M Mulyanto
Setiap bangsa mempunyai identitas atau ciri khasnya sendiri, seperti Indonesia dengan Bali, Borobudur dan pulau komodonya, Francis dengan menara Efelnya, Arab saudi dengan Ka’ba nya dan Mesir dengan Piramidanya. Identitas disini bukan penekanannya hanya ciri khas yang berupa bangunan saja, tetapi dari seluruh aspek yang ada pada bangsa itu, seperti budaya, adat, bahasa, ekonomi, pertahanan militer, dasar negara, wilayah dan kondisi geografis, politik, ideologi, agama dan keyaqinan. Semuanya itu juga sebagai sebuah identitas suatu bangsa. Kaitanya pada Negara Indonesia yang memiliki wilayah geografi strategis dari barat ke timur dan dari utara ke selatan yaitu Sabang sampai Merauke dan pulau Rote sampai pulau Talaud, menggambarkan bahwa Indonesia mempunyai ciri-ciri, sifat-sifat yang melekat, sehingga menunjukkan suatu keunikan serta membedakan dengan negara-negara lain. Tapi Identitas Nasional bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek yang dimiliki bangsa Indonesia yang berbeda dengan bangsa lain, khususnya kondisi geografisnya itu tidak bisa dijaga dengan baik sebab pemerintah dan rakyat, kurang mempunyai rasa kepemilikan dan percaya diri, ketidak tegasan pemerintah pada bangsa asing dan lemahnya pengawasan dan perlidungan pemerintah sehingga wilayah geografi Indonesia yang meliputi segenap wilayah bekas jajahan Pemerintah Kolonial Belanda. Wilayah yang terbentang antara 6 derajat garis lintang utara sampai 11 derajat garis lintang selatan, dan dari 97 derajat sampai 141 derajat garis bujur timur yang terletak antara dua benua besar yaitu benua Asia  dan Australia banyak yang di caplok oleh bangsa Asing dan sumber daya alamnya dinikmati oleh bangsa asing. Indonesia juga merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, terhitung ada 17.508 pulau dan wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Apabila wilayah perairan itu di gabungkan, maka luas Indonesia mencapai 1,9 juta mil persegi dengan lima pulau terbesar di Indonesia, tapi banyak pulau-pulau bukan berarti pulau itu resmi milik Indonesia sebab banyak juga pulau-pulau kecil yang di jual dan kepemilikkannya swasta atau perorangan.
Sebenarnya permasalahan yang mendasar adalah pemerintah dan rakyat kurang rasa kepemilikan dan percaya diri terhadap bangsa dan wilayahnya. Terlihat seperti dalam kasus batas perairan Indonesia-Malaysia di Selat Malaka yang sebenarnya Malaysia tidak di perbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang dua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut, tapi kenyataan yang terjadi Malaysia tetap  menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line dan respon pemerintah pusat mengetahui itu hanya mediamkan dan rakyat hanya bisu mengikut pemerintah. Sebab mungkin pemerintah dan rakyat tidak percaya diri karena pada tahun 1969 Malaysia mengumumkan bahwa lebar wilayah perairannya menjadi 12 mil laut di ukur dari garis dasar sesuai ketetapan dalam konverensi Jenewa 1958. Padahal Indonesia sudah terlebih dahulu menetapkan batas-batas wilayahnya sejauh 12 mil laut dari garis dasar termasuk Selat Malaka.
            Selanjutnya permasalahan yang mendasar kedua adalah Ketidak tegasan pemerintah pada bangsa asing. Banyak kasus yang melibatkan Indonesia dan Negara lain berkaitan dengan perbatasan, seperti kasus perbatasan perairan Indonesia-Singapura di Pulau Karimun Basae dan Pulau Bintan (negoisasi 2005-2010), kasus batas perairan Indonesia-Filipina mengenai Pulau Miangas, dan kasus batas Daratan Indonesia-malysia mengenai Ambalat. Walau kasus-kasus yang dipaparkan sudah terselesaikan tapi permasalahan yang terjadi adalah kurun waktu penyelesaiannya kasus-kasus itu lama. Apabila pemerintah tegas maka kasus-kasus yang terjadi di atas tidak membutuhkan waktu yang lama.
            Sebab musabab yang terakhir adalah Lemahnya pengawasan dan perlidungan pemerintah, banyaknya kasus yang terjadi pada batas wilayah geografi Indonesia semuanya terkrucut karena mekanisme pengawasan atau prosedur perlindungan pemerintah masih lemah. Seperti kasus Indonesia-Singapura mengenai Penambangan Pasir Pulau Nipa yang penduduk menjual pasir pantai Pulau Nipa kepada Singapura yang berakibatkan kerusakan parah pada ekosistem pesisir pantai dan nelayan banyak yang kehilangan mata pencaharian, lebih parahnya lagi penambangan pasir laut yang dilakukan itu mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil di Indonesia, seperti tenggelamnya pulau Nipa. Kejadian itu kalau saja pemerintah pusat dapat bekerja baik dan berhubungan baik dengan pemerintah daerah maka pengawasan dan perlindungan terhadap wilayah geografi akan kuat dan ketat.
Jadi kesimpulannya bahwa Bangsa Indonesia harus memiliki Pemerintah dan rakyat yang rasa kepemilikan dan percaya diri tinggi agar bangga dengan apa yang dimiliki, lalu ketidak tegasan pemerintah pada bangsa asing harus di hilangkan, pemerintah harus berani dan tegas serta siap di barisan paling depan membela Negara, jadi apabila ada bangsa asing yang menginjak-nginjak harga diri bangsa, pemerintah berani memperingati dan berani mengusirnya, dan yang terakhir pemerintah jangan sampai lemah mengawasi dan merlidungi seluruh wilayah Negara yang berlimpah sumber daya alamnya agar rasa memiliki identitas bangsa itu kuat untuk Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar