FPI dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Oleh Bagas Mulyanto
Dewasa
ini kita sering menyaksikan banyak tindakan kekerasan yang di embeli dengan
nama agama di negeri ini yang mengusung simbol-simbol
keIslaman. Aksi kekerasan yang di lakukan oleh kelompok-kelompok
tertentu tersebut tentu di dorong oleh semangat amar ma’ruf nahi munkar, sebagai bagian dari ajaran Islam yang di
percayai. Namun, sayangnya aksi tersebut
tidak di barengi dan mencerminkan dengan kepedulian atau kesadaran dan
solidaritas kebangsaan dan bernegara. Aks-aksi kekerasan itu semakin meningkat,
ketika otoritas keamanan negara yang seharusnya memberikan perlindingan kepada
setiapa warga negara justru kehilangan nyali saat berhadapan dengan para
ormas-ormas yang melakukan kekerasan tersebut. Akibatnya, alih-alih melindungi
korban kekerasan, aparat keamanan justru meminta korban kekerasan untuk
mengalah dan menghindar. Bahkan aparat keamanan negara memaksa korban kekerasan
ormas tertentu itu dengan suara yang keras dan prilaku yang membuat tekanan
psikolog korban, aparat itu lupa bahwasanya prilaku itu termasuk salah satu
pelanggaran HAM.
Islam memang
mengajarkan amar ma’ruf nahi munkar
dan Islam juga memberikan cara atau mekanisme dalam menjalani amar ma’ruf dan nahi munkar seperti, yang di paparkan oleh Al qur’an dalam (Q.S:Ali
Imron: 104) dan (Q.S:Ali Imron:110) serta hadis nabi yang artinya :” Barang
siapa di antara kamu melihat kemungkaran, hendaklah ia merubah dengan
tangannya, jika tidak bisa maka dengan lisannya, jika tidak bisa lagi maka
dengan hatinya, dan yang terakhir itu adalah selemah-lemahnya iman. (HR.
Muslim)”. Perlu kita pahami
bersama, bahwa ajaran amar ma’ruf nahi munkar bukan tanpa metode, dan
mekanisme yang sesuai dengan tatanan masyarakat. Allah mengajarkan cara
melakukan amar ma’ruf nahi munkar dengan benar dan di firmankan dalam
(Q.S:Al Nahl:125) dan (Q.S:Ali
Imron:159). Inti dan maksud kedua ayat
diatas adalah menyerukan dan mengajak kebaikan dengan cara baik serta lemah
lembut bukan dengan kekerasan dan pemaksaan serta pengancaman yang menjadikan
takut si pelaku.
Fron pembela
Islam atau biasa di sebut FPI adalah sebuah organisasi massa Islam bergaris
keras yang berpusat di Jakarta. Organisasi FPI ini dideklarasikan pada tanggal
17 Agustus tahun 1998 di halaman Pon Pes Al Um, Kampung Utan, Ciputat di
Jakarta Selatan. Organisasi ini didirikan oleh sejumlah Habaib, Ulama, Mubaligh
dan Aktivis Muslim yang disaksikan oleh ratusan santri yang berasal dari
Jabotabek. Organisasi ini di bentuk untuk menjadi sebuah wadah kerja sama
antara ulama dan umat Muslim dalam menegakkan Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar. FPI berdiri di latar
belakangi karena adanya penderitaan panjang umat Islam Indonesia dan lemahnya
kontrol sosial penguasa sipil dan militer yang mengakibatkan banyaknya
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa. Selain itu, FPI berdiri karena
adanya kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela di seluruh sektor
kehidupan masyarakat Indonesia khususnya ibu kota Negara yaitu DKI Jakarta.
FPI atau Fron
pembela Islam sering melakukan aksi-aksi anarkis yang memunculkan kekerasan
serta meresahkan warga. Aksi ini dilatar belakangi untuk kewajiban menjaga
harkat martabat Islam serta umat Islam dan menjunjung tinggi amar ma’ruf dan menutup gerak segala sesuatu yang berbau nahi munkar namun, pada kenyataannya
tindakan itu bertentangan dengan prinsip ajaran agama Islam dan keluar dari
kolidor keIslaman.Tetapi, menurut pengurus FPI bahwa yang melakukan aksi itu
adalah oknum-oknum yang kurang dan tidak memahami prosedur standar FPI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar