Kamis, 23 April 2015



Rapuh dan Reput Sistem Politik Kabinet Jokowi-JK
Oleh : Bagas Mulyanto
 Pasangan Presiden  dan Wakil Presiden terpilih Indonesia Jokowi-JK, enam bulan lalu membentuk “Kabinet Kerja”. Ada 34 menteri di bacakan di halaman belakang istana negara.15 menteri dari parpol, 1 menteri kolabolator Anis Baswedan, dan 18 menteri profesional. Menurut pengamat politik dari Sinergi Demokrasi untuk Mayarakat Demokrasi (Sigma) dalam situs okezone. Penulis mengutip, Said Salahuddin, menilai komposisi yang dibentuk Jokowi tidak selaras dengan sistem politik di Indonesia yang mengedepankan parpol.  Sistem politik itu mengedepankan parpol dalam pengisian posisi jabatan politik, termasuk menteri. Salah satu tujuan pendirian parpol untuk ikut serta dalam rangka menentukan kebijakan negara. Kongkretnya, kata Said, parpol sebenarnya dipersiapkan untuk menciptakan orang yang duduk di pemerintahan. Maka, porsi yang disusun oleh Jokowi seperti mengecilkan peran partai. Belajar dari kesalahan pemerintahan SBY, pria berumur 53 tahun dan mantan gubernur Jakarta ke 16 itu  mencoba untuk berani dan transparan menaruh profesional yang memiliki kapasitas dan integritas tinggi untuk menempati bangku kementerian dibandingkan elit-elit partai semata yang kemudian menjadikan kementerian sebagai lahan korupsi.  Dalam pemerintahan SBY banyak menteri yang tersangkut dalam kasus korupsi. Seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kementerian ESDM. Andi Alifian Malarangeng bekas Menteri pemuda dan Olahraga, KPK menetapkan tersangka kasus Hambalang. Bekas Menteri agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penyelanggaraan haji 2012-2013.  Untuk mengantisipasi dalam pemerintahannya, Jokowi meminta bantuan KPK dan PPATK memeriksa nama-nama calon menteri yang akan bekerja pada susunan kabinet pemerintahan. Agar calon menteri yang dilanti dapat langsung tancap gas dan berkerja ekstera dalam menjalankan tugas.
Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kabinet Kerja Jokowi. Untuk memenuhi janji-janji kampanye politiknya kepada rakyat. Menurut wakil ketua DPR, Fadli Zon menilai, tantangan pertama Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-JK dalam Kabinet Kerja adalah masih banyak menteri dalam Kabinet Kerja yang belum tau arah kerjanya dan mengerti  bidang yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga lambatnya penanganan pekerjaan kementerian. Tantangan kedua Presiden ke 7 Indonesia dan pria kelahiran Surakarta, tanggal 21 Juni itu adalah dalam bidang Komunikasi Publik, dalam pelibatan warga negara, dalam liberasi pengambilan kebijakan serta penyusunan dan pengawasan anggaran. Dan tantangan yang ke tiga adalah warisan defisit anggaran RAPBN 2015, mencapai Rp 257 triliun yang di wariskan pemerintahan SBY, membuat presiden Jokowi dan Kabinetnya tak berkutik. Program-program trobosan yang di sampaikan saat kampanye akan menjadi pepesan kosong, terutama di tahun pertama pekerjaan Pemerintah Jokowi-JK. Sehingga membuat kerapuhan dan kereputan dari sistem Kabinet Kerja.
Sebagai seorang presiden yang dinantikan perubahannya oleh rakyat. Jokowi harus segera membenahi susunan kabinet kerja. Dengan menata para menteri dalam kabinet dan memberikan sedikit waktu kepada menteri yang belum tau arah kerja dan bidang yang menjadi tugasnya, untuk belajar dan menelaah. Mengkaji kembali tugas dan pekerjaan kementerian. Apabila waktu yang diberikan telah berakhir dan menteri tetap saja tidak bergerak menjalankan tugas-tugas yang di berikan. Maka Presiden Jokowi dapat menggunakan hak prerogetif-nya sebagai Presiden untuk me-reshuffle menteri yang tidak bekerja dan mengganti dengan orang yang ahli di dalam bidangnya, dengan mekanisme yang ditentukan dan sesuai hukum yang ditegakan. Dalam membangun keterbukaan informasi dan komunikasi publik. Jokowi  sebagai Presiden harus segerak begerak cepat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan intansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah agar masyarakat  dalam proses pengambilan kebijakan publik dapat berperan dan berpartisipasi. Pemerintah harus menjalankan dan menerapkan dengan konsisten UU No. 12 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Masalah warisan defisit anggaran RAPBN 2015, mencapai Rp 257 triliun. Presiden harus segera meninjau atau mengubah ulang dengan kabinet dan DPR dari program-program pembangunan yang tertuang dalam RAPBN 2015 warisan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Agar dapat menuju kebijakan fiskal yang progresif, tanpa harus mencabut subsidi dan menaikkan harga BBM. Disamping itu segala bentuk korupsi di tekan dan lubang-lubang potensi kebocoran APBN harus segera di tutup agar pembangunan menjadi optimal dan defisit APBN bisa diatasi.



Nama : Bagas Mulyanto
Universitas  : UIN Sunan Kalijaga
Fakultas : Syari’ah & Hukum
Jurusan : As syiyasah /Politik
No hp :089659644776











Tidak ada komentar:

Posting Komentar