Rapuh dan Reput Sistem Politik Kabinet Jokowi-JK
Oleh : Bagas Mulyanto
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Indonesia Jokowi-JK,
enam bulan lalu membentuk “Kabinet Kerja”. Ada 34 menteri di bacakan di halaman
belakang istana negara.15 menteri dari parpol, 1 menteri kolabolator Anis
Baswedan, dan 18 menteri profesional. Menurut pengamat politik dari Sinergi
Demokrasi untuk Mayarakat Demokrasi (Sigma) dalam situs okezone. Penulis
mengutip, Said Salahuddin, menilai komposisi yang dibentuk Jokowi tidak selaras
dengan sistem politik di Indonesia yang mengedepankan parpol. Sistem politik itu mengedepankan parpol dalam
pengisian posisi jabatan politik, termasuk menteri. Salah satu tujuan pendirian
parpol untuk ikut serta dalam rangka menentukan kebijakan negara. Kongkretnya,
kata Said, parpol sebenarnya dipersiapkan untuk menciptakan orang yang duduk di
pemerintahan. Maka, porsi yang disusun oleh Jokowi seperti mengecilkan peran
partai. Belajar dari kesalahan pemerintahan SBY, pria berumur 53 tahun dan
mantan gubernur Jakarta ke 16 itu mencoba
untuk berani dan transparan menaruh profesional yang memiliki kapasitas dan integritas
tinggi untuk menempati bangku kementerian dibandingkan elit-elit partai semata
yang kemudian menjadikan kementerian sebagai lahan korupsi. Dalam pemerintahan SBY banyak menteri yang
tersangkut dalam kasus korupsi. Seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Jero Wacik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan suap di Kementerian ESDM. Andi Alifian Malarangeng bekas Menteri
pemuda dan Olahraga, KPK menetapkan tersangka kasus Hambalang. Bekas Menteri
agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan
korupsi penyelanggaraan haji 2012-2013. Untuk
mengantisipasi dalam pemerintahannya, Jokowi meminta bantuan KPK dan PPATK
memeriksa nama-nama calon menteri yang akan bekerja pada susunan kabinet
pemerintahan. Agar calon menteri yang dilanti dapat langsung tancap gas dan
berkerja ekstera dalam menjalankan tugas.
Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kabinet
Kerja Jokowi. Untuk memenuhi janji-janji kampanye politiknya kepada rakyat. Menurut
wakil ketua DPR, Fadli Zon menilai, tantangan pertama Presiden dan Wakil
Presiden Jokowi-JK dalam Kabinet Kerja adalah masih banyak menteri dalam
Kabinet Kerja yang belum tau arah kerjanya dan mengerti bidang yang menjadi tanggung jawabnya,
sehingga lambatnya penanganan pekerjaan kementerian. Tantangan kedua Presiden ke
7 Indonesia dan pria kelahiran Surakarta, tanggal 21 Juni itu adalah dalam
bidang Komunikasi Publik, dalam pelibatan warga negara, dalam liberasi
pengambilan kebijakan serta penyusunan dan pengawasan anggaran. Dan tantangan yang
ke tiga adalah warisan defisit anggaran RAPBN 2015, mencapai Rp 257 triliun
yang di wariskan pemerintahan SBY, membuat presiden Jokowi dan Kabinetnya tak
berkutik. Program-program trobosan yang di sampaikan saat kampanye akan menjadi
pepesan kosong, terutama di tahun pertama pekerjaan Pemerintah Jokowi-JK.
Sehingga membuat kerapuhan dan kereputan dari sistem Kabinet Kerja.
Sebagai seorang presiden yang dinantikan perubahannya oleh rakyat.
Jokowi harus segera membenahi susunan kabinet kerja. Dengan menata para menteri
dalam kabinet dan memberikan sedikit waktu kepada menteri yang belum tau arah
kerja dan bidang yang menjadi tugasnya, untuk belajar dan menelaah. Mengkaji kembali
tugas dan pekerjaan kementerian. Apabila waktu yang diberikan telah berakhir
dan menteri tetap saja tidak bergerak menjalankan tugas-tugas yang di berikan.
Maka Presiden Jokowi dapat menggunakan hak prerogetif-nya sebagai Presiden
untuk me-reshuffle menteri yang tidak bekerja dan mengganti dengan orang yang ahli
di dalam bidangnya, dengan mekanisme yang ditentukan dan sesuai hukum yang ditegakan.
Dalam membangun keterbukaan informasi dan komunikasi publik. Jokowi sebagai Presiden harus segerak begerak cepat meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan intansi Pemerintahan Pusat
dan Pemerintahan Daerah agar masyarakat
dalam proses pengambilan kebijakan publik dapat berperan dan
berpartisipasi. Pemerintah harus menjalankan dan menerapkan dengan konsisten UU
No. 12 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Masalah warisan defisit
anggaran RAPBN 2015, mencapai Rp 257 triliun. Presiden harus segera meninjau
atau mengubah ulang dengan kabinet dan DPR dari program-program pembangunan
yang tertuang dalam RAPBN 2015 warisan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY). Agar dapat menuju kebijakan fiskal yang progresif, tanpa harus mencabut
subsidi dan menaikkan harga BBM. Disamping itu segala bentuk korupsi di tekan
dan lubang-lubang potensi kebocoran APBN harus segera di tutup agar pembangunan
menjadi optimal dan defisit APBN bisa diatasi.
Nama : Bagas Mulyanto
Universitas : UIN Sunan
Kalijaga
Fakultas : Syari’ah & Hukum
Jurusan : As syiyasah /Politik
No hp :089659644776
Tidak ada komentar:
Posting Komentar