Selasa, 29 Maret 2016



Resensi Buku
Fikih (ramah) Difabel
Oleh : B.M Mulyanto
Anatomi Buku
-          Jenis Buku         : Ilmiah         
-          Judul Buku        : Fikih (ramah)Difabel
-          Penulis               : Ro’fah, Fathorrahman, Ali Sodiqin, Fuad Mustafid,
Nurdhin Baroroh,  Sri Wahuni
-          Editor                : Ro’fah, Ph.D.
-          Penerbit             : Q-Media
-          Tahun terbit       : Cetakan pertama, Agustus 2015
-          Jumlah Halaman : xii + 186 halaman
Demasa ini masih menjadi sebuah problematika dalam membincangkan difabilitas, kelompok kebutuhan khusus, penyandang cacat atau penyandang ketunaan.. Khusunya dalam hukum Islam, yaitu fikih. Fikih yang mempunyai sifat khusus sebagai produk hasil pembacaan teks, yang merupakan sebagai kumpulan ujaran yang tertulis atau bahasa yang digunakan untuk menyokong atau menguji hipotesis, dinamis, dan adatif pada realitas sosial, masih belum bisa mengupas secara menyeluruh tentang difabel. Sebab problem kaum difabel tidak hanya berkaitan dengan masalah ibadah keTuhanan saja, melainkan juga pada bidang muamalah, seperti; Transaksi bisnis, perihal perdata atau ahwal syakhsiyah (Hukum Keluarga), Jinayah (Hukum Pidana) dan Siyasyah (politik/kenegaraan). Karena paradigma masyarakat dalam memandang difabel masih tidak normal, padahal mereka juga bisa menjalankan kegiatan yang sama seperti kita, sehingga kini banyak kita temui kegiatan diskriminasi pada kaum difabilitas baik secara prilaku dan infrastruktur bangunan. Sebab itu latar belakang penulisan buku ini untuk mewujudkan keadilan bagi kaum difabel, khusunya penegakkan prinsip hak menurut keadilan atau kewajaran keadilan sebelum masuk dalam hukum, sehingga mereka tidak mengalami segregrasi dalam golongan normal, dan ketersediaan fasilitas publik untuk difabel khususnya fasilitas peribatan dan muamalah.
Dengan itu sebagai umat Islam yang mempunyai akal sehat dan peka pada realitas sosial yang semakin berkarat. Memandang, bahwa buku “Fikih (ramah) Difabel” yang di tulis oleh beberapa pengajar jurusan Perbandingan Mazhab (PM), Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga-Jogjakarta. Sangat layak di resensi, sebab dengan meresensi buku ini kita dapat mengerti kelebihan dan kekurangannya, serta dapat memahami secara umum kaum difabilitas pada ranah hukumnya juga untuk mengantar secara dalam isi buku yang akan dibaca. Agar para penulis dapat memperbaiki dan menyempurnakan cacat dalam buku pada cetaka keduanya. Harapan rekomendasi.
Dalam buku ini secara garis besar pada tulisan Ro’fah membicarakan perihal definisi “kecacatan” yang bukan semena-mena punya individu dan medis saja melainkan sebagai permasalahan sosial-politik yang dimana bias Normalisme muncul dalam agama, berarti kaum disabilitas adalah produk dari kontruksi manusia yang di landaskan pada ideologi. Lalu dalam tulisan Fathorrahman yang berjudul “ Merumuskan Fikih Inklusi Yang Responsif Terhadap Kelompok Disabilitas”, dengan menekankan salah satu tiang pancang fikih, yaitu maqasid syariah perlu dijabarkan cakupannya agar permasalahan rumusan fikih yang  terlalu banyak mengakomodasi kepentingaan kelompok abilitas. Yang dimana dalam konteks peribadatan lebih merepresentasikan kelompok tersebut, seperti berbagai aturan, syarat dan rukunnya. Sedangkan dalam ayat Al-Qur’an tertera beberapa ayat yang menjelaskan kesempurnaan manusia yang diciptakan oleh Allah. Konsep kesempurnaan Al Qur’an masih banyak keambiguan. Sehingga banyak pertanyaan muncul, apakah kesempurnaan itu bersifat ragawiyyah atau ruhiyyah. Dan tulisan Ali Sodiqin selaku ketua Prodi Perbandingan Mazhab, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunana Kalijaga-Jogjakarta. Membahas kedudukan difabel sebagai mukallaf, subjek hukum dalam muamalah dan sebagai saksi hukum. Menginginkan fikih harus mampu memainkan fungsinya untuk membangun umat yang humanis, non diskriminasi dan universal.
Selain itu dalam tulisan Fuad Mustafid, Nurdhin Baroroh dan Sri Wahyuni mengemukakan prihal pandangan yang lebih menitik beratkan kegiatan pribadatan kaum difabilitas khususnya pada sholat, tapi menggunakan sudut pandang yang berbeda seperti; pandangan para fuqoha tentang ibadah bagi kaum difabel yang dikhususkan pada difabel wicara dalam sholat, lalu sudut padang aspek hukum dan filsafat hukum berkenaan salatnya penyandang disabilitas ketika shalat di atas kursi dan shalat menggunakan diapers melalui analisis syarat sah sholat tinjauan normatif.
Dalam buku ini ide-ide pokok dalam tulisan diuraikan sesuai dengan tujuan penulisan buku. Dimana ide-ide pokok dalam buku ini tersusun secara sistematis, karena bagian satu dengan bagian yang lain tersusun secara harmonis. Namun sangat disayangkan walau secara pemilihan kata, struktur kalimat rapih dan baik, tapi bahasa yang digunakan para penulis kurang di pahami, jika ditunjukkan untuk masyarakat umum. Juga dalam pembahasan pengertian dan devinisi yang berulangkali diulang. Walau dalam devinisi tersebut konteks bahasa yang berbeda tapi maksud dan tujuannya sama, seperti pemborosan bahasa.
Agar bisa cepat dicerna oleh masyarakat umum dan dapat menambah pemahaman serta  kepekaan terhadap kaum difabel, lebih khusus pada masyarakat Islam yang mebaca. Sebaiknya para penulis menggunakan bahasa populer dan merakyat. Juga para penulis harus saling melengkapi antara satu tulisan dengan tulisan yang lain. Selebihnya, buku ini layak di baca publik. Agar manusia yang sudah dikatakan sebagai Khalifah wajib memiliki sebuah konsep penerapan; seperti keadilan, kesetaraan, moralitas, respontibiltas, toleransi dan validitas diri.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar