Resensi Buku
Fikih (ramah) Difabel
Oleh : B.M Mulyanto
Anatomi
Buku
-
Jenis
Buku : Ilmiah
-
Judul
Buku
: Fikih (ramah)Difabel
-
Penulis
: Ro’fah, Fathorrahman, Ali Sodiqin, Fuad Mustafid,
Nurdhin
Baroroh, Sri Wahuni
-
Editor
: Ro’fah, Ph.D.
-
Penerbit
: Q-Media
-
Tahun
terbit : Cetakan pertama, Agustus 2015
-
Jumlah
Halaman : xii + 186 halaman
Demasa ini masih menjadi sebuah problematika dalam membincangkan
difabilitas, kelompok kebutuhan khusus, penyandang cacat atau penyandang
ketunaan.. Khusunya dalam hukum Islam, yaitu fikih. Fikih yang
mempunyai sifat khusus sebagai produk hasil pembacaan teks, yang merupakan
sebagai kumpulan ujaran yang tertulis atau bahasa yang digunakan untuk
menyokong atau menguji hipotesis, dinamis, dan adatif pada realitas sosial,
masih belum bisa mengupas secara menyeluruh tentang difabel. Sebab problem kaum
difabel tidak hanya berkaitan dengan masalah ibadah keTuhanan saja,
melainkan juga pada bidang muamalah, seperti; Transaksi bisnis, perihal
perdata atau ahwal syakhsiyah (Hukum Keluarga), Jinayah (Hukum
Pidana) dan Siyasyah (politik/kenegaraan). Karena paradigma masyarakat
dalam memandang difabel masih tidak normal, padahal mereka juga bisa
menjalankan kegiatan yang sama seperti kita, sehingga kini banyak kita temui
kegiatan diskriminasi pada kaum difabilitas baik secara prilaku dan
infrastruktur bangunan. Sebab itu latar belakang penulisan buku ini untuk
mewujudkan keadilan bagi kaum difabel, khusunya penegakkan prinsip hak menurut
keadilan atau kewajaran keadilan sebelum masuk dalam hukum, sehingga mereka
tidak mengalami segregrasi dalam golongan normal, dan ketersediaan fasilitas
publik untuk difabel khususnya fasilitas peribatan dan muamalah.
Dengan itu sebagai umat Islam yang mempunyai akal sehat dan peka
pada realitas sosial yang semakin berkarat. Memandang, bahwa buku “Fikih
(ramah) Difabel” yang di tulis oleh beberapa pengajar jurusan Perbandingan
Mazhab (PM), Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga-Jogjakarta. Sangat
layak di resensi, sebab dengan meresensi buku ini kita dapat mengerti kelebihan
dan kekurangannya, serta dapat memahami secara umum kaum difabilitas pada ranah
hukumnya juga untuk mengantar secara dalam isi buku yang akan dibaca. Agar para
penulis dapat memperbaiki dan menyempurnakan cacat dalam buku pada cetaka
keduanya. Harapan rekomendasi.
Dalam buku ini secara garis besar pada tulisan Ro’fah membicarakan perihal
definisi “kecacatan” yang bukan semena-mena punya individu dan medis saja
melainkan sebagai permasalahan sosial-politik yang dimana bias Normalisme
muncul dalam agama, berarti kaum disabilitas adalah produk dari kontruksi
manusia yang di landaskan pada ideologi. Lalu dalam tulisan Fathorrahman yang
berjudul “ Merumuskan Fikih Inklusi Yang Responsif Terhadap Kelompok Disabilitas”,
dengan menekankan salah satu tiang pancang fikih, yaitu maqasid
syariah perlu dijabarkan cakupannya agar permasalahan rumusan fikih
yang terlalu banyak mengakomodasi
kepentingaan kelompok abilitas. Yang dimana dalam konteks peribadatan lebih
merepresentasikan kelompok tersebut, seperti berbagai aturan, syarat dan
rukunnya. Sedangkan dalam ayat Al-Qur’an tertera beberapa ayat yang
menjelaskan kesempurnaan manusia yang diciptakan oleh Allah. Konsep
kesempurnaan Al Qur’an masih banyak keambiguan. Sehingga banyak
pertanyaan muncul, apakah kesempurnaan itu bersifat ragawiyyah atau ruhiyyah.
Dan tulisan Ali Sodiqin selaku ketua Prodi Perbandingan Mazhab, Fakultas
Syari’ah dan Hukum, UIN Sunana Kalijaga-Jogjakarta. Membahas kedudukan difabel
sebagai mukallaf, subjek hukum dalam muamalah dan sebagai saksi
hukum. Menginginkan fikih harus mampu memainkan fungsinya untuk
membangun umat yang humanis, non diskriminasi dan universal.
Selain itu dalam tulisan Fuad Mustafid, Nurdhin Baroroh dan Sri
Wahyuni mengemukakan prihal pandangan yang lebih menitik beratkan kegiatan
pribadatan kaum difabilitas khususnya pada sholat, tapi menggunakan sudut
pandang yang berbeda seperti; pandangan para fuqoha tentang ibadah
bagi kaum difabel yang dikhususkan pada difabel wicara dalam sholat, lalu sudut
padang aspek hukum dan filsafat hukum berkenaan salatnya penyandang disabilitas
ketika shalat di atas kursi dan shalat menggunakan diapers melalui analisis
syarat sah sholat tinjauan normatif.
Dalam buku ini ide-ide pokok dalam tulisan diuraikan sesuai dengan
tujuan penulisan buku. Dimana ide-ide pokok dalam buku ini tersusun secara
sistematis, karena bagian satu dengan bagian yang lain tersusun secara
harmonis. Namun sangat disayangkan walau secara pemilihan kata, struktur
kalimat rapih dan baik, tapi bahasa yang digunakan para penulis kurang di
pahami, jika ditunjukkan untuk masyarakat umum. Juga dalam pembahasan
pengertian dan devinisi yang berulangkali diulang. Walau dalam devinisi
tersebut konteks bahasa yang berbeda tapi maksud dan tujuannya sama, seperti
pemborosan bahasa.
Agar bisa cepat dicerna oleh masyarakat umum dan dapat menambah
pemahaman serta kepekaan terhadap kaum
difabel, lebih khusus pada masyarakat Islam yang mebaca. Sebaiknya para penulis
menggunakan bahasa populer dan merakyat. Juga para penulis harus saling
melengkapi antara satu tulisan dengan tulisan yang lain. Selebihnya, buku ini
layak di baca publik. Agar manusia yang sudah dikatakan sebagai Khalifah
wajib memiliki sebuah konsep penerapan; seperti keadilan, kesetaraan,
moralitas, respontibiltas, toleransi dan validitas diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar