Selasa, 29 Maret 2016


Kerangka pengajuan permohonan pembagian waris sesuai dengan hukum Islam di Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah
Oleh : Bagas Mulyanto
Prosedur
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat:
1.                  mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg)
2.                  gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah
a.       yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
b.      bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat
c.       bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilam Agama/Mahkamah Syari’ah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah yang dipilih oleh Penggugat (pasal 188 HIR R.Bg)
3.                  Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HI, 145 ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89 UU No.7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) (pasal 237 HIR, 273 R.Bg)
4.                  Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan sesuai panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 121, 124 dan 125 HIR 145 R.Bg).







Adapun contoh surat permohonan gugatan:

Yogayakarta, 12 Maret 2016

Kepada
Yth. Ketua PA Kota Yogyakarta
JL. Ipda Tut Harsono, No. 53, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Di
Yogyakarta

Dengan Hormat
            Yang bertanda tangan dibawah ini :
nama                : Bagas Mulyanto, SH., M.H
pekerjaan         : penasehat hukum ( Penggugat )
alamat              : JL. Nyi Pembayun, Kotagede, Yogyakarta.
Dalam hal ini bertindak selaku Kuasa untuk dan atas nama :
nama                : Ibu Saudah
pekerjaan         : Wirausaha
alamat              : JL. Tentara Rakyat Mataram No.53, Daerah Istimewa Yogyakarta.
……………………………selanjutnya disebut PENGGUGAT …………………………….
Demikian berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal  20 Mei 2016  (terlampir) untuk mengajukan gugatan melawan :
       Nama              : Bapak Darno
Pekerjaan         : Karyawan Swasta
                            Alamat               : JL. Dinoyo No. 13 RT. 03 RW. 05, Yogyakarta.
………………………….. selanjutnya disebut TERGUGAT ………………………………...
Adapun dasar gugatan sebagai berikut :
1.      Bahwa pada tanggal 02 September 1987 telah terjadi perkawinan antara Bapak Karto dengan Ibu Maryam.
2.      Dengan meninggalnya Bapak Karto dan Ibu Maryam maka timbullah :
a.   Para ahli waris,
b.  Harta warisan.
3.      Bahwa selain kesepakatan pembagian waris kepada ahli waris, yaitu Ibu Saudah (Penggugat I), 2 saudara kandung yaitu Bapak Parmin (Penggugat II) dan Darno (Tergugat), juga meninggalkan sejumlah harta warisan berupa :
1.         Tanah terletak di Jalan Sawojajar 2B No. 14 Kavling 2, Yogyakarta. Seluas 5.555 m2 (lima ribu lima ratus lima puluh lima meter persegi). Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara     : Jalan Raya Sawojajar 2B
Selatan  : Rumah Pak Syarif Hidayattulah    
Timur    : Jalan Danau Kerinci Sawojajar 2B
Barat     : Rumah Pak Hasan
2.          Bahwa dengan meninggalnya Bapak Karto maka terbukalah harta warisan untuk para ahli waris dan dibagi sesama ahli waris. Namun faktanya, obyek sengketa tersebut berada dalam penguasaan Tergugat karena selama ini Tergugat masih menginginkan pembagian waris setengah dari tanah Bapak Karto miliknya, sedangkan para Penggugat tidakmau dan menginginkan pembagian waris sesuai kaidah Faraid atau Hukum Islam. Para Penggugat sudah memusyawarhkan secara baik-baik kepada Tergugat agar harta warisan dibagi secara damai, tetapi hal tersebut ternyata gagal.
3.         Bahkan Objek sengketa yang berupa tanah beserta sudah ditawarkan untuk dijual oleh Tergugat. Tetapi sampai saat surat gugatan ini dibuat, objek sengketa belum terjual.
            Berdasarkan hal-hal di atas maka para Penggugat memohon agar Pengadilan Agama Yogyakarta memutuskan :
1.      Mengabulkan seluruh gugatan para Penggugat.
2.      Menetapkan bahwa para Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Bapak Karto dan almarhumah Ibu Maryam.
3.      Membagi harta warisan secara Al-Faraidh/ Kaidah Hukum Islam kepada Para Penggugat dan Tergugat serta ahli waris yang lain.
4.      Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atas objek sengketa maka para Penggugat memohon untuk meletakkan Bapak Yusuf sebagai penengah dan menghitung bagian waris sesuai kaidah Hukum Islam.

5.      Meminta agar segala biaya perkara yang timbul ditanggung oleh Tergugat.
6.      Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain, maka agar memutus dengan seadil-adilnya.

            Terima Kasih
                                                                                                         

  Kuasa Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar