Kerangka
pengajuan permohonan pembagian waris sesuai dengan hukum Islam di Pengadilan
Agama/Mahkamah Syari’ah
Oleh
: Bagas Mulyanto
Prosedur
Langkah-langkah
yang harus dilakukan Penggugat:
1.
mengajukan gugatan secara tertulis atau
lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg)
2.
gugatan diajukan kepada Pengadilan
Agama/ Mahkamah Syari’ah
a. yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
b. bila
tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman Penggugat
c. bila
mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda
tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilam
Agama/Mahkamah Syari’ah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu
pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah yang dipilih oleh Penggugat (pasal 188 HIR
R.Bg)
3.
Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat
(4) HI, 145 ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89 UU No.7 Th. 1989 yang telah diubah
dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara
Cuma-Cuma (prodeo) (pasal 237 HIR, 273 R.Bg)
4.
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya
menghadiri sidang pemeriksaan sesuai panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah
Syari’ah (pasal 121, 124 dan 125 HIR 145 R.Bg).
Adapun contoh surat permohonan
gugatan:
Yogayakarta, 12 Maret 2016
Kepada
Yth. Ketua PA Kota Yogyakarta
JL. Ipda Tut Harsono, No. 53, Yogyakarta, Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Di
Yogyakarta
Dengan Hormat
Yang bertanda tangan dibawah ini :
nama
: Bagas
Mulyanto, SH., M.H
pekerjaan
: penasehat hukum ( Penggugat )
alamat
: JL. Nyi Pembayun, Kotagede, Yogyakarta.
Dalam hal ini bertindak selaku Kuasa untuk dan
atas nama :
nama
: Ibu Saudah
pekerjaan
: Wirausaha
alamat
: JL. Tentara Rakyat Mataram No.53, Daerah
Istimewa Yogyakarta.
……………………………selanjutnya disebut PENGGUGAT …………………………….
Demikian berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Mei 2016 (terlampir) untuk mengajukan
gugatan melawan :
Nama
: Bapak Darno
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: JL. Dinoyo No. 13 RT. 03 RW. 05,
Yogyakarta.
………………………….. selanjutnya disebut TERGUGAT ………………………………...
Adapun dasar gugatan sebagai berikut :
1. Bahwa
pada tanggal 02 September 1987 telah terjadi perkawinan antara Bapak
Karto dengan Ibu Maryam.
2. Dengan
meninggalnya Bapak Karto dan Ibu Maryam maka timbullah :
a. Para ahli
waris,
b. Harta
warisan.
3. Bahwa
selain kesepakatan pembagian waris kepada ahli waris, yaitu Ibu Saudah (Penggugat
I), 2 saudara kandung yaitu Bapak Parmin (Penggugat II) dan Darno (Tergugat),
juga meninggalkan sejumlah harta warisan berupa :
1. Tanah
terletak di Jalan Sawojajar 2B No. 14 Kavling 2, Yogyakarta. Seluas 5.555
m2 (lima ribu lima ratus lima puluh lima meter persegi). Dengan batas-batas
sebagai berikut:
Utara : Jalan Raya
Sawojajar 2B
Selatan : Rumah Pak Syarif
Hidayattulah
Timur : Jalan Danau Kerinci
Sawojajar 2B
Barat : Rumah Pak Hasan
2. Bahwa
dengan meninggalnya Bapak Karto maka terbukalah harta warisan untuk para ahli
waris dan dibagi sesama ahli waris. Namun faktanya, obyek sengketa tersebut
berada dalam penguasaan Tergugat karena selama ini Tergugat masih menginginkan
pembagian waris setengah dari tanah Bapak Karto miliknya, sedangkan para
Penggugat tidakmau dan menginginkan pembagian waris sesuai kaidah Faraid atau
Hukum Islam. Para Penggugat sudah memusyawarhkan secara baik-baik kepada
Tergugat agar harta warisan dibagi secara damai, tetapi hal tersebut ternyata
gagal.
3. Bahkan
Objek sengketa yang berupa tanah beserta sudah ditawarkan untuk dijual oleh
Tergugat. Tetapi sampai saat surat gugatan ini dibuat, objek sengketa
belum terjual.
Berdasarkan hal-hal di atas maka para Penggugat memohon agar Pengadilan Agama
Yogyakarta memutuskan :
1. Mengabulkan
seluruh gugatan para Penggugat.
2. Menetapkan
bahwa para Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum
Bapak Karto dan almarhumah Ibu Maryam.
3. Membagi
harta warisan secara Al-Faraidh/ Kaidah Hukum Islam kepada Para Penggugat dan
Tergugat serta ahli waris yang lain.
4. Untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atas objek sengketa maka para
Penggugat memohon untuk meletakkan Bapak Yusuf sebagai penengah dan menghitung
bagian waris sesuai kaidah Hukum Islam.
5. Meminta
agar segala biaya perkara yang timbul ditanggung oleh Tergugat.
6. Memohon
kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain, maka
agar memutus dengan seadil-adilnya.
Terima Kasih
Kuasa Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar