Senin, 28 November 2016

GUBAHAN RINDU;
Lantaran Lirboyo
Oleh: B. M. Mulyanto

Aku menggubah rinduku disepertiga malam, ketika rembulan sedang bertasbih
Lirboyo, aku rindu padamu
Apakah kau rindu padaku?.
Rinduku. Tentang semua yang ada padamu.
Tentang rentetan ladang tebumu, tempat mengumpat para santri dari kemalasan mengaji
Tentang masjid lawang songo dan serambi kuningmu, tempat pemacu keistiqomahan peribadatan kia'i dan santri
Tentang maqbaroh dan gerbang tuamu, yang dipercayai sebagai tempat ritual menggapai keberatan abadi
Tentang terowongan penyambung, air sumur tua, dan tembok pembatasmu, yang diceritakan penuh dengan misteri
Aku menggubah rinduku disetiap rinai air mata do'aku, ketika langit kelabu masih bersujud
Lirboyo aku rindu padamu
Apakah kau rindu padaku?
Rinduku. Tentang semua yang ada padamu.
Tentang halaqoh-halaqoh diskusi hukum Islammu, sebagai jawaban dari persoalan sosial
Tentang nadzam-nadzam keilmuanmu, sebagai bentuk tanggungjawab intelektual
Tentang sorogan kitab kuningmu, sebagai latihan pemahaman moral
Tentang lalaran dan muthola'ah pelajaranmu, sebagai pendalaman akal yang dangkal
Aku menggubah rinduku di dalam jiwa yang penuh penyesalan, ketika terik matahari menyayat kulit-kulit kesombongan
Lirboyo, aku rindu padamu
Apakah kau rindu padaku?
Rinduku. Tentang semua yang ada padamu.
Tentang bacaan 1000 shalawat Da'fil Bala'mu, sebagai amalan meruwat berbagaimacam wabah penyakit
Tentang majelis istighosahmu, sebagai penenang hati yang sempit
Tentang pengajian puasaanmu, sebagai penyambung tali kekeluargaan yang sulit
Tentang latihan pencak silatmu, sebagai senam kebugaran awak yang menjerit
Aku menggubah rinduku dari semua himpunan kerinduan yang menyakitkan, ketika bumi sudah tidak mampu lagi menadahnya
Lirboyo, aku rindu padamu
Apakah kau rindu padaku?
Rinduku. Tentang semua yang ada padamu.
Tentang pesan ajaran yang dituntun oleh mbah ya'i Manab, petunjuk isyarat yang diistiqomahkan oleh mbah ya'i Marzuqi, dan teguran yang dipertimbangkan oleh mbah ya'i Mahrus
Tentang ketabahan mbah ya'i Idris, ketenangan mbah ya'i Anwar, keberanian mbah ya'i Ma'shum, dan ketoleransian mbah ya'i Imam
Tentang ketawadu'an mbah ya'i Kafabih, keselarasan mbah ya'i Rofi'i, dan kelembutan mbah ya'i Aziz
Tentang segala segala kesan ingatanku padamu, seluruh makna pemahaman ajaran kebathinanmu, dan segenap dzuriyah pelanjut estafet pengabdianmu
Lirboyo, aku rindu padamu
Apakah kau rindu padaku?

JOGJAKARTA, 28-11-2016

Selasa, 29 Maret 2016


Kerangka pengajuan permohonan pembagian waris sesuai dengan hukum Islam di Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah
Oleh : Bagas Mulyanto
Prosedur
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat:
1.                  mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg)
2.                  gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah
a.       yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
b.      bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat
c.       bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilam Agama/Mahkamah Syari’ah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah yang dipilih oleh Penggugat (pasal 188 HIR R.Bg)
3.                  Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HI, 145 ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89 UU No.7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) (pasal 237 HIR, 273 R.Bg)
4.                  Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan sesuai panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 121, 124 dan 125 HIR 145 R.Bg).







Adapun contoh surat permohonan gugatan:

Yogayakarta, 12 Maret 2016

Kepada
Yth. Ketua PA Kota Yogyakarta
JL. Ipda Tut Harsono, No. 53, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Di
Yogyakarta

Dengan Hormat
            Yang bertanda tangan dibawah ini :
nama                : Bagas Mulyanto, SH., M.H
pekerjaan         : penasehat hukum ( Penggugat )
alamat              : JL. Nyi Pembayun, Kotagede, Yogyakarta.
Dalam hal ini bertindak selaku Kuasa untuk dan atas nama :
nama                : Ibu Saudah
pekerjaan         : Wirausaha
alamat              : JL. Tentara Rakyat Mataram No.53, Daerah Istimewa Yogyakarta.
……………………………selanjutnya disebut PENGGUGAT …………………………….
Demikian berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal  20 Mei 2016  (terlampir) untuk mengajukan gugatan melawan :
       Nama              : Bapak Darno
Pekerjaan         : Karyawan Swasta
                            Alamat               : JL. Dinoyo No. 13 RT. 03 RW. 05, Yogyakarta.
………………………….. selanjutnya disebut TERGUGAT ………………………………...
Adapun dasar gugatan sebagai berikut :
1.      Bahwa pada tanggal 02 September 1987 telah terjadi perkawinan antara Bapak Karto dengan Ibu Maryam.
2.      Dengan meninggalnya Bapak Karto dan Ibu Maryam maka timbullah :
a.   Para ahli waris,
b.  Harta warisan.
3.      Bahwa selain kesepakatan pembagian waris kepada ahli waris, yaitu Ibu Saudah (Penggugat I), 2 saudara kandung yaitu Bapak Parmin (Penggugat II) dan Darno (Tergugat), juga meninggalkan sejumlah harta warisan berupa :
1.         Tanah terletak di Jalan Sawojajar 2B No. 14 Kavling 2, Yogyakarta. Seluas 5.555 m2 (lima ribu lima ratus lima puluh lima meter persegi). Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara     : Jalan Raya Sawojajar 2B
Selatan  : Rumah Pak Syarif Hidayattulah    
Timur    : Jalan Danau Kerinci Sawojajar 2B
Barat     : Rumah Pak Hasan
2.          Bahwa dengan meninggalnya Bapak Karto maka terbukalah harta warisan untuk para ahli waris dan dibagi sesama ahli waris. Namun faktanya, obyek sengketa tersebut berada dalam penguasaan Tergugat karena selama ini Tergugat masih menginginkan pembagian waris setengah dari tanah Bapak Karto miliknya, sedangkan para Penggugat tidakmau dan menginginkan pembagian waris sesuai kaidah Faraid atau Hukum Islam. Para Penggugat sudah memusyawarhkan secara baik-baik kepada Tergugat agar harta warisan dibagi secara damai, tetapi hal tersebut ternyata gagal.
3.         Bahkan Objek sengketa yang berupa tanah beserta sudah ditawarkan untuk dijual oleh Tergugat. Tetapi sampai saat surat gugatan ini dibuat, objek sengketa belum terjual.
            Berdasarkan hal-hal di atas maka para Penggugat memohon agar Pengadilan Agama Yogyakarta memutuskan :
1.      Mengabulkan seluruh gugatan para Penggugat.
2.      Menetapkan bahwa para Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Bapak Karto dan almarhumah Ibu Maryam.
3.      Membagi harta warisan secara Al-Faraidh/ Kaidah Hukum Islam kepada Para Penggugat dan Tergugat serta ahli waris yang lain.
4.      Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atas objek sengketa maka para Penggugat memohon untuk meletakkan Bapak Yusuf sebagai penengah dan menghitung bagian waris sesuai kaidah Hukum Islam.

5.      Meminta agar segala biaya perkara yang timbul ditanggung oleh Tergugat.
6.      Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain, maka agar memutus dengan seadil-adilnya.

            Terima Kasih
                                                                                                         

  Kuasa Hukum


Internet Dalam Pelaksanaan Demokrasi Di indonesia
Oleh : Bagas Mulyanto



DAFTAR ISI :
BAB I :
PENDAHULUAN..............................................................................................................
1.1.LATAR BELAKANG MASALAH..............................................................................
1.2.TUJUAN.......................................................................................................................
1.3.RUANG LINGKUP  MATERI.....................................................................................
BAB II :
DASAR TEORI/LANDASAN TEORI..............................................................................
2.1. TEORI.........................................................................................................................
BAB III :
3.1. PEMBAHASAN..........................................................................................................
BAB IV :
4.1. KESIMPULAN...........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................







BAB I
PENDAHULUAN
Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang paling banyak dianut oleh semua negara dunia. Setelah demokrasi memenangkan pertarungannya dengan sistem komunisme dimasa lalu, mulailah demokrasi modern diterapkan. Demokrasi modern berawal dari revolusi yang terjadi di Francis dan Amerika. Demokrasi secara umum berarti kebebasan dalam hal ini dikarenakan merubah dari sistem otoriter dan tirani menuju masyarakat yang madani yang mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Sebagai sistem kenegaraan demokrasi tidak luput dari perkembangan zaman; kaitannya penerapannya menggunakan internet. Internet dalam perkembangannya  mulai tersebar di awal 90-an berbarengan dengan keambrukan komunisme dan Uni Soviet. Penyebarannya beriringan dengan merebaknya demokrasi di Eropa Timur, Rusia, dan Asia.
Dalam pandangan para teknolog idealis yang mengembangkan internet merasa yakin bahwa internet akan memperkuat sistem demokrasi sebuah negara, karena internet dapat menyebarkan nilai-nilai demokrasi ke seluruh dunia. Khususnya di negara Indonesia yang mempunyai kultural terbuka dalam politik dan kultural sopan santun dalam sosial menjadikan internet sebagai wadah untuk memajukan sistem demokrasi negara.
Padahal dalam negara Indonesia belum tentu internet bisa dijadikan sebagai wadahpenerbit dengan pembaca yang luas. Sebab dari jutaan ribu rakyat serta ratusan ribu pulau di Indonesia masih ada yang belum terjamah oleh teknologi internet. Lalu Internet bisa di jadikan sebagai mode ekspresi yang sangat kuat, Internet dapat dijadikan sebagai media membangun masyarakat sipil, karena ia mengizinkan para individu dimanapun untuk bergaul dengan orang lain. Internet juga dapat memberdayakan konsumen dengan menyediakan pengetahuan dan alat baru mengimbangi pemerintah dan institusi besar. Dan internet dapat membuat pemerintah lebih transparan dan terbuka untuk diawasi. Sedangkan dari semua itu intenet belum bisa memberikan kemajuan yang nyata dalam sistem demokrasi Indonesia. Jadi dalam kultural negara Indonesia internet belum dapat memperkuat secara utuh sebuah sistem pemerintahan yaitu, sitem demokrasi.
            Kendati demikian pemerintah mencoba untuk selalu update serta memperbaiki sebuah sistem pemerintahahan yang lebih baik serta ikut arus teknologi yang modern agar negara dan rakyatnya tidak terbelakang dan gagap akan teknologi serta sedikit informasi dunia. Maka dari itu internet tetap dijadikan sebgai media pendorong dan penguat penerapan sistem demokrasi Indonesia.

1.1.LATAR BELAKANG MASALAH
            Sistem demokrasi dewasa ini dianggap sebagai sistem yang paling ideal di muka bumi. Negara-negara yang maju dalam bidang ekonomi dan teknologi dipastikan menganut sistem demokrasi. Negara-negara yang menganut sistem demokrasi tidak hanya menganutnya saja tetapi juga berusaha untuk menyebarkan sistem juga nilai-nilai demokrasi untuk memberikan sebuah pemahaman kepada rakyat negara tersebut tentang sistem demokrasi.
            Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi menekankan rakyatnya untuk andil dalam pelaksanaan kinerja kenegaraan. Sebab untuk menerapkan sistem demokrasi yang ideal di sebuah negara harus sesuai dengan dasar-dasar dan prinsip-prinsip demokrasi. Seperti kebijakan yang di terapkan dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat. Untuk mengikuti zaman dan banjir arus gelobalisasi serta teknologi yang meluap di masyarakat dunia. Demokrasi Indonesia mengikuti arus dengan mengandilkan internet sebagai wadah apresiasi rakyat untuk menerapkan sistem demokrasi.
Sebagai negara yang multi kultur yang secara umum penerapan kulturnya itu adalah silaturahim dan ramah-tamah, model kekeluargaan dan permusyawaratan serta musyawarah mufakatlah yang di sepakati dalam kultur dan politik Indonesia, sehingga negara menjadikan sistem demokrasi barat yang liberal menjadi demokrasi ala Indonesia yang ber-Pancasilais. Kaitannya dengan internet sebuah hal baru dalam penerapan demokrasi pancasila, apakah akan membawa kultur lama Indonesia dalam politik dan penerapan Demokrasi pacasila menjadi baik dan bagus?. Atau bahkan malah membawa sebuah kultur baru dalam demokrasi Indonesia yaitu kultur cacian dan makian?. Hal ini disebabkan  adanya internet akan membawa kesenjangan dan ketimpangan pada rakyat. Apakah benar atau tidak?. Semua pertanyaan itu menjadi rahasia yang belum di temukan. Maka dengan rasa bangga kami ingin mengkaji permasalahan demokrasi dan internet, kaitannya dalam kultural politik keIndonesiaan.




1.2.TUJUAN
            Setelah mengerti latar belakang masalah yang terjadi pada demokrasi dan internet. Maka tujuan penulisan makalah ini untuk memberikan pengertian lebih jauh tentang sistem demorasi yang penerapanya melalui internet dan untuk memberikan pemahaman tentang sistem demokrasi dalam kultural politik keIndonesiaan.



1.3.RUANG LINGKUP  MATERI
            Banyak kajian internet dan demokrasi yang berbentuk jurnal, makalah ataupun paper. Dengan kajian metodologi-metodologi yang berbeda. Seperti kajian demokrasi dan internet yang yang berbentuk makalah dengan sudut pandang sejarah. Kajian internet dan demokrasi dalam kajian kewarganegaraan serta psikologi. Dan kajian internet dan demokrasi dalam penerapannya.
            Tapi makalah ini membawa hal baru mengkaji internet dan demokrasi kaitannya dalam budaya atau kultur politik di Indonesia. Dan menjelaskan penerapan Internet dalam sistem demokrasi Pancasila Indonesia, membawa kebaikan ataukah keburukan.




BAB II
DASAR TEORI/LANDASAN TEORI
2.1. TEORI
            Penulis menggunakan Teori Jaringan Komunikasi karena menurut penulis teori dapat mengupas secara gamblang terkait tema yang diusung-berkaitan dengan Internet dan Demokrasi. Teori ini secara jelas menjelaskan sebuah sistem yang menjadi hal untama dalam sosial. Jadi kaitannya dalam internet sebagai wadah informasi dan wadah hubungan sesama manusia membawa sebuah hal baru dalam sebuah penerapan sistem demokrasi.
            Secara definisi jaringan komunikasi adalah saluran yang digunakan untuk meneruskan sebuah pesan atau sebuah informasi dari satu orang ke orang lain. Jaringan ini dapat dilihat dua perspektif.
1.      Kelompok kecil sesuai dengan sumberdaya yang dimiliki akan mengembangkan pola komunikasi yang menggabungkan beberapa struktur jaringan komunikasi. Jaringan komunikasi ini kemudian merupakan sistem komunikasi umum yang akan digunakan untuk oleh sebuah kelompok dalam mengirimkan pesan atau informasi dari satu orang keorang lainnya.
2.      Jaringan komunikasi ini biasa dipandang sebagai struktur yang diformalkan yang diciptakan oleh organisasi sebagai sara komunikasi.
Dunia internet hadir di tengah-tengah masyarakat dibantu dengan adanya suatu jaringan yang mendukung komunikasi dalam internet tersebut. Jaringan atau network didefinisikan sebagai “social structures created by communication among individuals and groups”. Maksudnya adalah sebuah struktur sosial yang di ciptakan melalui sebuah komunikasi yang dibangun melalui sejumlah individu dan kelompok.




BAB III
3.1. PEMBAHASAN
            Mungkin pembahasan dasar demokrasi dan internet tidak perlu di jelaskan secara gamblang di dalam makalah ini, karena pengertian, arti dan makna dalam “internet dan demokrasi” sudah banyak yang menjelaskan dan menerangkan di dalam tulisa-tulisan yang tersebar. Baik itu dalam buku-buku maupun artikel, surat kabar dan majalah. Yang perlu di mengerti bahwa adanya internet dewasa ini dapat mengembangkan konsepsi sebuah sistem dalam demokrasi dan bisa juga membobrokannya.
Saat kita lihat untuk generasi 90-an Indonesia saat internet baru masuk, internet belum di gunakan untuk mengembangkan pemahaman sistem demokrasi. Sebab lambatnya perkembangan dan perjalanan pemerintah dan rakyat menuju sebuah demokrasi yang hakiki terus terasa mengusik. Orang-orang yang di besarkan di kurun waktu yang sangat dramatis itu mencoba bangkit dan membenahi serta memperbaiki sebuah sistem pemerintahan menjadi lebih baik. Karena kehidupan pasca kolonial, pasca revolusi sangatlah sulit dan berat. Generasi ini seperti terperangkap dalam perasaan ahli waris yang harus berterimakasih karena telah menerima sesuatu yang berharga - Indonesia yang sudah merdeka - tetapi merasa tidak berdaya karena tak memiliki saham dan pembentukannya.
            Mereka tak kujung mengerti, mengapa dalam suatu negara yang merdeka, justru kemerdekaanya berserikat dan berpendapat di batasi. Mereka juga tak sulit memahami, mengapa partai-partai lebih menyerupai perpanjangan politik birokrasi, dan mengapa akarnya tak menghujam dalam kepentingan rakyat. Padahal ide dan pandangan sebuah sistem demokrasi itu sebagai sistem politik dan pengaturan kehidupan terbaik bagi setiap masyarakat yang menyebutkan dirinya modern.  Sampai pemerintahan negara manapun, termasuk rejim-rejim totaliter, berusahah meyakinkan masyarakat dunia bahwa mereka menganut sistem politik yang demokratis, atau sekurang-kuranganya tengah berproses kearah itu. Maka tak mengherankan apabila demokrasi menjadi salah satu ukuran terpenting di dalam tata hubungan dan pergaulan internasional yang semakin ketergantungan dewasa ini.
            Dalam sistem demokrasi sekarang sudah berkembang menggunakan internet. Internet yang sebenarnya pada awalnya merupakan jaringan komputer yang terbatas untuk keperluan militer kemudian menjadi jaringan yang lebih luas meliputi seluruh dunia. Pada awalnya digunakan untuk keperluan militer kemudian digunakan oleh universitas dan pada akhirnya menjadi jaringan untuk meperoleh jaringan informasi secara gratis seperti yang ada sekarang ini. Kini internet mempunyai kegunaan yang sangat beraneka ragam dan dapat digunakan untuk keperluan yang lebih luas. Salah satunya untuk menyebarkan ide-ide dan nilai-nilai demokrasi melalui web. Internet juga dapat digunakan untuk bertukar aspirasi antar masyarakat darii suatu negara mengenai demokrasi. Selain itu juga dapat digunakan sebagai alat yang efektif untuk mengerahkan massa dalam konteks demokrasi.
            Ibarat pisau dapat di gunakan untuk hal yang bermanfaat seperti mengiris buah namun juga dapat di gunakan hal negatif seperti untuk membunuh. Internet sebagai alat untuk menyebarkan ide-ide dan nilai-nilai demokrasi dapat menghancurkan sebuah sistem demokrasi. Kita bisa merasakannya, internet mempunyai kemampuan menembus batas, maksudnya adalah bibit-bibit digital tidak hanya mengatasi batasan fisik dan politik belaka tetapi melalui jalur serat optik atau satelit, sehingga membuat upaya pemerintah dan intervensi pemerintah menjadi mahal, memakan waktu dan sulit penerapannya. Dengan itu karena internet menembus batas fisik jelas mengurangi kekuatan pemerintah untuk mengkontrol warganya. Sehingga internet dapat membuat manusia menjadi manusia yang bebas berserikat dengan orang lain yang berpandangan dan mempunyai minat yang sama, tanpa dibatasi oleh tempat mereka berada, bebas berbagi informasi serta ide-ide yang bertentangan dengan demokrasi sehingga mereka mempunyai komunal masyarakat yang memperjuangkan agenda politiknya atau agenda lainnya.
            Ada beberapa kritikus yang mengkritik tentang ide demokrasi online atau demokrasi internet. Kritikkan itu berkaitan dengan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat zaman sekarang dan kecepatan yang dimilikinya.tambahan untuk hal ini adalah kesulitan dalam memperhitungkan kebenaran sebagian besar informasi online, dan mereka berpendapat sebenarnya dunia maya atau dunia internet bukanlah tempat terbaik untuk memperaktekkan sebuah sistem demokrasi. Sebab para pemerhati itu melihat para pembela demokrasi dunia maya melihat internet sebagai cara untuk memungkinkan masyarakat luas mendpatkan langsung kepara politisi. Sehingga para politisi gampang mengintervensi masyarakat umum untuk menjadi massanya secara tidak langsung walau dengan bahasa-bahasa demokrasi.
            Mereka para kritikus dunia maya mengklaim juga bahwa demokrasi kita bersifat represntatif dan konsulatif. Hal ini sengaja di rancang untuk memungkinkan perwakilan masyarakat untuk dapat berbicara satu sama lain, memperdebatkan ide dan isu, menemukan solusi yang menguntungkan bukan saja untuk mereka sendiri, namun untuk konstituen yang lain juga. Mereka melihat bahwa alienasi politik yang dirasakan oleh banyak warga negara saat ini merupakan hasil dari para politisi yang terlalu banyak mendengar suara mayoritas atau terbanyak dan paling keras, maksudnya adalah sebuah kepentingan-kepentingan khusus. Dan terlalu responsif terhadap polling. Contoh dahulu sesudah datangnya tv kabel dan televisi satelit, presiden dapat meminta dan tanpa terkecuali untuk waktu tayang dari tiga jaringan televisi utama untuk berbicara kepada masyarakat. Namun setelah berkembangnya zaman dan iternet menyerbak luas. Saat ini teknologi-teknologi telah memecah-mecah kita kepada khalayak yang jauh lebih kecil. Seandainya seorang presiden ingi berbicara kepada seluruh masyarakatnya yang mungkin akan mengikuti atau mendengarkan hanya sedikit dan hal ini di perburuk oleh internet.




BAB IV
4.1. KESIMPULAN
            Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa adanya internet sebagai pengukuh sistem demokrasi Indonesia itu tidak luput dari positif dan negatifnya. Karena internet dapat membantu manusia dalam seluruh aspek kehidupannya dan membantu pemerintah dalam membnagun sebuah negara yang demokratis. Adapun dampak fositif internet bagi penerapan demokrasi adalah dapat memberikan sebuah wawasan lebih untuk warga negara dalam pengetahuan dan nilai-nilai serta informasi mengenai sebuah sistem yang di terapkan pemerintah yaitu demokrasi. Selain itu internet juga dapat megefisienkan tak perlu beli koran, tak perlu berlama-lama menunggu informasi yang berkembang terkait demokrasi. Juga internet dapat memudahkan berkomunikasi dengan siapapun baik sering atau diskusi berkaitan dengan sebuah isu atau wacana demokrasi.
            Selain fositif ada juga sisi negatif internet terhadap demokrasi, yaitu internet dapat dijadikan sebagai wadah propaganda orang-orang yang tidak menyukai sebuah sistem demokrasi, internet juga dapat dijadikan sebagai sebuah tempat untuk mengumpulkan massa agar sistem demokrasi digantikan dengan sistem laian yang lebih ideal dan internet juga dapat dijadikan sebagai media perlawanan juga media adudomba antara pemerinta dan warga negaranya.
            Jadi dapat di simpulkan penggunaan internet dalam penerapan sebuah sistem demokrasi dapat membangun juga dapat merobohkan sebuah sistem yang bernama demokrasi. Tergantung perspektif perorangan, karena kebebasan bersua dan berpendapat itu termasuk dalam penerapan demokratisasi.
            Kaitannya dalam kultural politik Indonesia, internet tetap melestarikan sebuah kultural politik Indonesia yang sudah ada sejak lama jauh sebelum internet ada. Internet tetap dijadikan sebagai media silaturahim, ramah-tamah dan kekeluargaan.











DAFTAR PUSTAKA
Haris,Syamsudin,”Demokrasi di Indonesia: gagasan dan pengalaman” Jakarta : LP3PS, 1994.
Kovach, Bill dan Tom Rosestiel, “ BLUR: How To Know What’s True In The Age Of Information Overload”, terjemahan Imam Shofwan dan Arif Gunawan Sulistiyono, “BLUR: Bagaimana Mengetahui Kebenaran di Era Banjir Informasi” Jakarta : Dewan Pers, 2012.
D. Simon, Leslie, dkk, “Demokrasi dan Internet: Kawan atau lawan?” Yogyakarta : Tiara Wacana Yogya, 2003.