GUBAHAN RINDU;
Lantaran Lirboyo
Oleh: B. M. Mulyanto
Aku menggubah rinduku disepertiga malam, ketika rembulan sedang bertasbih
Lirboyo, aku rindu padamu
Apakah kau rindu padaku?.
Rinduku. Tentang semua yang ada padamu.
Tentang rentetan ladang tebumu, tempat mengumpat para santri dari kemalasan mengaji
Tentang masjid lawang songo dan serambi kuningmu, tempat pemacu keistiqomahan peribadatan kia'i dan santri
Tentang maqbaroh dan gerbang tuamu, yang dipercayai sebagai tempat ritual menggapai keberatan abadi
Tentang terowongan penyambung, air sumur tua, dan tembok pembatasmu, yang diceritakan penuh dengan misteri
Aku menggubah rinduku disetiap rinai air mata do'aku, ketika langit kelabu masih bersujud
Lirboyo aku rindu padamu
Apakah kau rindu padaku?
Rinduku. Tentang semua yang ada padamu.
Tentang halaqoh-halaqoh diskusi hukum Islammu, sebagai jawaban dari persoalan sosial
Tentang nadzam-nadzam keilmuanmu, sebagai bentuk tanggungjawab intelektual
Tentang sorogan kitab kuningmu, sebagai latihan pemahaman moral
Tentang lalaran dan muthola'ah pelajaranmu, sebagai pendalaman akal yang dangkal
Aku menggubah rinduku di dalam jiwa yang penuh penyesalan, ketika terik matahari menyayat kulit-kulit kesombongan
Lirboyo, aku rindu padamu
Apakah kau rindu padaku?
Rinduku. Tentang semua yang ada padamu.
Tentang bacaan 1000 shalawat Da'fil Bala'mu, sebagai amalan meruwat berbagaimacam wabah penyakit
Tentang majelis istighosahmu, sebagai penenang hati yang sempit
Tentang pengajian puasaanmu, sebagai penyambung tali kekeluargaan yang sulit
Tentang latihan pencak silatmu, sebagai senam kebugaran awak yang menjerit
Aku menggubah rinduku dari semua himpunan kerinduan yang menyakitkan, ketika bumi sudah tidak mampu lagi menadahnya
Lirboyo, aku rindu padamu
Apakah kau rindu padaku?
Rinduku. Tentang semua yang ada padamu.
Tentang pesan ajaran yang dituntun oleh mbah ya'i Manab, petunjuk isyarat yang diistiqomahkan oleh mbah ya'i Marzuqi, dan teguran yang dipertimbangkan oleh mbah ya'i Mahrus
Tentang ketabahan mbah ya'i Idris, ketenangan mbah ya'i Anwar, keberanian mbah ya'i Ma'shum, dan ketoleransian mbah ya'i Imam
Tentang ketawadu'an mbah ya'i Kafabih, keselarasan mbah ya'i Rofi'i, dan kelembutan mbah ya'i Aziz
Tentang segala segala kesan ingatanku padamu, seluruh makna pemahaman ajaran kebathinanmu, dan segenap dzuriyah pelanjut estafet pengabdianmu
Lirboyo, aku rindu padamu
Apakah kau rindu padaku?
JOGJAKARTA, 28-11-2016
Bagas Mulyanto
Cinta dalam Kasih adalah kemasyhuran penindak realita. Kedewassan rindu terbenam dalam dlomir hati yang meluap. Cerita indah,tragis dan suka rela tertulis dalam susunan kata yang bervariabel.
Senin, 28 November 2016
Selasa, 29 Maret 2016
Kerangka
pengajuan permohonan pembagian waris sesuai dengan hukum Islam di Pengadilan
Agama/Mahkamah Syari’ah
Oleh
: Bagas Mulyanto
Prosedur
Langkah-langkah
yang harus dilakukan Penggugat:
1.
mengajukan gugatan secara tertulis atau
lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg)
2.
gugatan diajukan kepada Pengadilan
Agama/ Mahkamah Syari’ah
a. yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
b. bila
tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman Penggugat
c. bila
mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda
tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilam
Agama/Mahkamah Syari’ah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu
pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah yang dipilih oleh Penggugat (pasal 188 HIR
R.Bg)
3.
Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat
(4) HI, 145 ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89 UU No.7 Th. 1989 yang telah diubah
dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara
Cuma-Cuma (prodeo) (pasal 237 HIR, 273 R.Bg)
4.
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya
menghadiri sidang pemeriksaan sesuai panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah
Syari’ah (pasal 121, 124 dan 125 HIR 145 R.Bg).
Adapun contoh surat permohonan
gugatan:
Yogayakarta, 12 Maret 2016
Kepada
Yth. Ketua PA Kota Yogyakarta
JL. Ipda Tut Harsono, No. 53, Yogyakarta, Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Di
Yogyakarta
Dengan Hormat
Yang bertanda tangan dibawah ini :
nama
: Bagas
Mulyanto, SH., M.H
pekerjaan
: penasehat hukum ( Penggugat )
alamat
: JL. Nyi Pembayun, Kotagede, Yogyakarta.
Dalam hal ini bertindak selaku Kuasa untuk dan
atas nama :
nama
: Ibu Saudah
pekerjaan
: Wirausaha
alamat
: JL. Tentara Rakyat Mataram No.53, Daerah
Istimewa Yogyakarta.
……………………………selanjutnya disebut PENGGUGAT …………………………….
Demikian berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Mei 2016 (terlampir) untuk mengajukan
gugatan melawan :
Nama
: Bapak Darno
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: JL. Dinoyo No. 13 RT. 03 RW. 05,
Yogyakarta.
………………………….. selanjutnya disebut TERGUGAT ………………………………...
Adapun dasar gugatan sebagai berikut :
1. Bahwa
pada tanggal 02 September 1987 telah terjadi perkawinan antara Bapak
Karto dengan Ibu Maryam.
2. Dengan
meninggalnya Bapak Karto dan Ibu Maryam maka timbullah :
a. Para ahli
waris,
b. Harta
warisan.
3. Bahwa
selain kesepakatan pembagian waris kepada ahli waris, yaitu Ibu Saudah (Penggugat
I), 2 saudara kandung yaitu Bapak Parmin (Penggugat II) dan Darno (Tergugat),
juga meninggalkan sejumlah harta warisan berupa :
1. Tanah
terletak di Jalan Sawojajar 2B No. 14 Kavling 2, Yogyakarta. Seluas 5.555
m2 (lima ribu lima ratus lima puluh lima meter persegi). Dengan batas-batas
sebagai berikut:
Utara : Jalan Raya
Sawojajar 2B
Selatan : Rumah Pak Syarif
Hidayattulah
Timur : Jalan Danau Kerinci
Sawojajar 2B
Barat : Rumah Pak Hasan
2. Bahwa
dengan meninggalnya Bapak Karto maka terbukalah harta warisan untuk para ahli
waris dan dibagi sesama ahli waris. Namun faktanya, obyek sengketa tersebut
berada dalam penguasaan Tergugat karena selama ini Tergugat masih menginginkan
pembagian waris setengah dari tanah Bapak Karto miliknya, sedangkan para
Penggugat tidakmau dan menginginkan pembagian waris sesuai kaidah Faraid atau
Hukum Islam. Para Penggugat sudah memusyawarhkan secara baik-baik kepada
Tergugat agar harta warisan dibagi secara damai, tetapi hal tersebut ternyata
gagal.
3. Bahkan
Objek sengketa yang berupa tanah beserta sudah ditawarkan untuk dijual oleh
Tergugat. Tetapi sampai saat surat gugatan ini dibuat, objek sengketa
belum terjual.
Berdasarkan hal-hal di atas maka para Penggugat memohon agar Pengadilan Agama
Yogyakarta memutuskan :
1. Mengabulkan
seluruh gugatan para Penggugat.
2. Menetapkan
bahwa para Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum
Bapak Karto dan almarhumah Ibu Maryam.
3. Membagi
harta warisan secara Al-Faraidh/ Kaidah Hukum Islam kepada Para Penggugat dan
Tergugat serta ahli waris yang lain.
4. Untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atas objek sengketa maka para
Penggugat memohon untuk meletakkan Bapak Yusuf sebagai penengah dan menghitung
bagian waris sesuai kaidah Hukum Islam.
5. Meminta
agar segala biaya perkara yang timbul ditanggung oleh Tergugat.
6. Memohon
kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain, maka
agar memutus dengan seadil-adilnya.
Terima Kasih
Kuasa Hukum
Internet Dalam Pelaksanaan Demokrasi Di indonesia
Oleh : Bagas Mulyanto
DAFTAR ISI :
BAB I :
PENDAHULUAN..............................................................................................................
1.1.LATAR BELAKANG MASALAH..............................................................................
1.2.TUJUAN.......................................................................................................................
1.3.RUANG LINGKUP
MATERI.....................................................................................
BAB II :
DASAR TEORI/LANDASAN
TEORI..............................................................................
2.1. TEORI.........................................................................................................................
BAB III :
3.1. PEMBAHASAN..........................................................................................................
BAB IV :
4.1. KESIMPULAN...........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang paling banyak dianut
oleh semua negara dunia. Setelah demokrasi memenangkan pertarungannya dengan
sistem komunisme dimasa lalu, mulailah demokrasi modern diterapkan. Demokrasi
modern berawal dari revolusi yang terjadi di Francis dan Amerika. Demokrasi
secara umum berarti kebebasan dalam hal ini dikarenakan merubah dari sistem
otoriter dan tirani menuju masyarakat yang madani yang mempunyai hak dan
kewajiban yang harus dipenuhi.
Sebagai sistem kenegaraan demokrasi tidak luput dari perkembangan
zaman; kaitannya penerapannya menggunakan internet. Internet dalam
perkembangannya mulai tersebar di awal
90-an berbarengan dengan keambrukan komunisme dan Uni Soviet. Penyebarannya
beriringan dengan merebaknya demokrasi di Eropa Timur, Rusia, dan Asia.
Dalam pandangan para teknolog idealis yang mengembangkan internet
merasa yakin bahwa internet akan memperkuat sistem demokrasi sebuah negara,
karena internet dapat menyebarkan nilai-nilai demokrasi ke seluruh dunia.
Khususnya di negara Indonesia yang mempunyai kultural terbuka dalam politik dan
kultural sopan santun dalam sosial menjadikan internet sebagai wadah untuk
memajukan sistem demokrasi negara.
Padahal dalam negara Indonesia belum tentu internet bisa dijadikan
sebagai wadahpenerbit dengan pembaca yang luas. Sebab dari jutaan ribu rakyat
serta ratusan ribu pulau di Indonesia masih ada yang belum terjamah oleh
teknologi internet. Lalu Internet bisa di jadikan sebagai mode ekspresi yang
sangat kuat, Internet dapat dijadikan sebagai media membangun masyarakat sipil,
karena ia mengizinkan para individu dimanapun untuk bergaul dengan orang lain.
Internet juga dapat memberdayakan konsumen dengan menyediakan pengetahuan dan
alat baru mengimbangi pemerintah dan institusi besar. Dan internet dapat
membuat pemerintah lebih transparan dan terbuka untuk diawasi. Sedangkan dari
semua itu intenet belum bisa memberikan kemajuan yang nyata dalam sistem
demokrasi Indonesia. Jadi dalam kultural negara Indonesia internet belum dapat
memperkuat secara utuh sebuah sistem pemerintahan yaitu, sitem demokrasi.
Kendati demikian
pemerintah mencoba untuk selalu update serta memperbaiki sebuah sistem
pemerintahahan yang lebih baik serta ikut arus teknologi yang modern agar
negara dan rakyatnya tidak terbelakang dan gagap akan teknologi serta sedikit
informasi dunia. Maka dari itu internet tetap dijadikan sebgai media pendorong
dan penguat penerapan sistem demokrasi Indonesia.
1.1.LATAR BELAKANG MASALAH
Sistem demokrasi
dewasa ini dianggap sebagai sistem yang paling ideal di muka bumi.
Negara-negara yang maju dalam bidang ekonomi dan teknologi dipastikan menganut
sistem demokrasi. Negara-negara yang menganut sistem demokrasi tidak hanya menganutnya
saja tetapi juga berusaha untuk menyebarkan sistem juga nilai-nilai demokrasi
untuk memberikan sebuah pemahaman kepada rakyat negara tersebut tentang sistem
demokrasi.
Indonesia sebagai
negara yang menganut sistem demokrasi menekankan rakyatnya untuk andil dalam
pelaksanaan kinerja kenegaraan. Sebab untuk menerapkan sistem demokrasi yang
ideal di sebuah negara harus sesuai dengan dasar-dasar dan prinsip-prinsip
demokrasi. Seperti kebijakan yang di terapkan dari rakyat untuk rakyat dan oleh
rakyat. Untuk mengikuti zaman dan banjir arus gelobalisasi serta teknologi yang
meluap di masyarakat dunia. Demokrasi Indonesia mengikuti arus dengan
mengandilkan internet sebagai wadah apresiasi rakyat untuk menerapkan sistem
demokrasi.
Sebagai negara yang multi kultur yang secara umum penerapan
kulturnya itu adalah silaturahim dan ramah-tamah, model kekeluargaan dan
permusyawaratan serta musyawarah mufakatlah yang di sepakati dalam kultur dan
politik Indonesia, sehingga negara menjadikan sistem demokrasi barat yang
liberal menjadi demokrasi ala Indonesia yang ber-Pancasilais. Kaitannya dengan
internet sebuah hal baru dalam penerapan demokrasi pancasila, apakah akan
membawa kultur lama Indonesia dalam politik dan penerapan Demokrasi pacasila
menjadi baik dan bagus?. Atau bahkan malah membawa sebuah kultur baru dalam
demokrasi Indonesia yaitu kultur cacian dan makian?. Hal ini disebabkan adanya internet akan membawa kesenjangan dan
ketimpangan pada rakyat. Apakah benar atau tidak?. Semua pertanyaan itu menjadi
rahasia yang belum di temukan. Maka dengan rasa bangga kami ingin mengkaji
permasalahan demokrasi dan internet, kaitannya dalam kultural politik keIndonesiaan.
1.2.TUJUAN
Setelah mengerti
latar belakang masalah yang terjadi pada demokrasi dan internet. Maka tujuan
penulisan makalah ini untuk memberikan pengertian lebih jauh tentang sistem
demorasi yang penerapanya melalui internet dan untuk memberikan pemahaman
tentang sistem demokrasi dalam kultural politik keIndonesiaan.
1.3.RUANG LINGKUP MATERI
Banyak kajian
internet dan demokrasi yang berbentuk jurnal, makalah ataupun paper. Dengan
kajian metodologi-metodologi yang berbeda. Seperti kajian demokrasi dan
internet yang yang berbentuk makalah dengan sudut pandang sejarah. Kajian
internet dan demokrasi dalam kajian kewarganegaraan serta psikologi. Dan kajian
internet dan demokrasi dalam penerapannya.
Tapi makalah ini
membawa hal baru mengkaji internet dan demokrasi kaitannya dalam budaya atau
kultur politik di Indonesia. Dan menjelaskan penerapan Internet dalam sistem
demokrasi Pancasila Indonesia, membawa kebaikan ataukah keburukan.
BAB II
DASAR TEORI/LANDASAN TEORI
2.1. TEORI
Penulis
menggunakan Teori Jaringan Komunikasi karena menurut penulis teori dapat
mengupas secara gamblang terkait tema yang diusung-berkaitan dengan Internet
dan Demokrasi. Teori ini secara jelas menjelaskan sebuah sistem yang menjadi
hal untama dalam sosial. Jadi kaitannya dalam internet sebagai wadah informasi
dan wadah hubungan sesama manusia membawa sebuah hal baru dalam sebuah
penerapan sistem demokrasi.
Secara definisi
jaringan komunikasi adalah saluran yang digunakan untuk meneruskan sebuah pesan
atau sebuah informasi dari satu orang ke orang lain. Jaringan ini dapat dilihat
dua perspektif.
1.
Kelompok
kecil sesuai dengan sumberdaya yang dimiliki akan mengembangkan pola komunikasi
yang menggabungkan beberapa struktur jaringan komunikasi. Jaringan komunikasi
ini kemudian merupakan sistem komunikasi umum yang akan digunakan untuk oleh
sebuah kelompok dalam mengirimkan pesan atau informasi dari satu orang keorang
lainnya.
2.
Jaringan
komunikasi ini biasa dipandang sebagai struktur yang diformalkan yang
diciptakan oleh organisasi sebagai sara komunikasi.
Dunia internet hadir di tengah-tengah masyarakat dibantu dengan
adanya suatu jaringan yang mendukung komunikasi dalam internet tersebut.
Jaringan atau network didefinisikan sebagai “social structures created by
communication among individuals and groups”. Maksudnya adalah sebuah struktur
sosial yang di ciptakan melalui sebuah komunikasi yang dibangun melalui
sejumlah individu dan kelompok.
BAB III
3.1. PEMBAHASAN
Mungkin pembahasan
dasar demokrasi dan internet tidak perlu di jelaskan secara gamblang di dalam
makalah ini, karena pengertian, arti dan makna dalam “internet dan demokrasi”
sudah banyak yang menjelaskan dan menerangkan di dalam tulisa-tulisan yang
tersebar. Baik itu dalam buku-buku maupun artikel, surat kabar dan majalah.
Yang perlu di mengerti bahwa adanya internet dewasa ini dapat mengembangkan
konsepsi sebuah sistem dalam demokrasi dan bisa juga membobrokannya.
Saat kita lihat untuk generasi 90-an Indonesia saat internet baru
masuk, internet belum di gunakan untuk mengembangkan pemahaman sistem
demokrasi. Sebab lambatnya perkembangan dan perjalanan pemerintah dan rakyat
menuju sebuah demokrasi yang hakiki terus terasa mengusik. Orang-orang yang di
besarkan di kurun waktu yang sangat dramatis itu mencoba bangkit dan membenahi
serta memperbaiki sebuah sistem pemerintahan menjadi lebih baik. Karena
kehidupan pasca kolonial, pasca revolusi sangatlah sulit dan berat. Generasi
ini seperti terperangkap dalam perasaan ahli waris yang harus berterimakasih
karena telah menerima sesuatu yang berharga - Indonesia yang sudah merdeka - tetapi
merasa tidak berdaya karena tak memiliki saham dan pembentukannya.
Mereka tak kujung
mengerti, mengapa dalam suatu negara yang merdeka, justru kemerdekaanya
berserikat dan berpendapat di batasi. Mereka juga tak sulit memahami, mengapa
partai-partai lebih menyerupai perpanjangan politik birokrasi, dan mengapa
akarnya tak menghujam dalam kepentingan rakyat. Padahal ide dan pandangan
sebuah sistem demokrasi itu sebagai sistem politik dan pengaturan kehidupan
terbaik bagi setiap masyarakat yang menyebutkan dirinya modern. Sampai pemerintahan negara manapun, termasuk
rejim-rejim totaliter, berusahah meyakinkan masyarakat dunia bahwa mereka
menganut sistem politik yang demokratis, atau sekurang-kuranganya tengah
berproses kearah itu. Maka tak mengherankan apabila demokrasi menjadi salah
satu ukuran terpenting di dalam tata hubungan dan pergaulan internasional yang
semakin ketergantungan dewasa ini.
Dalam sistem
demokrasi sekarang sudah berkembang menggunakan internet. Internet yang
sebenarnya pada awalnya merupakan jaringan komputer yang terbatas untuk
keperluan militer kemudian menjadi jaringan yang lebih luas meliputi seluruh
dunia. Pada awalnya digunakan untuk keperluan militer kemudian digunakan oleh
universitas dan pada akhirnya menjadi jaringan untuk meperoleh jaringan
informasi secara gratis seperti yang ada sekarang ini. Kini internet mempunyai
kegunaan yang sangat beraneka ragam dan dapat digunakan untuk keperluan yang
lebih luas. Salah satunya untuk menyebarkan ide-ide dan nilai-nilai demokrasi
melalui web. Internet juga dapat digunakan untuk bertukar aspirasi antar
masyarakat darii suatu negara mengenai demokrasi. Selain itu juga dapat
digunakan sebagai alat yang efektif untuk mengerahkan massa dalam konteks
demokrasi.
Ibarat pisau dapat
di gunakan untuk hal yang bermanfaat seperti mengiris buah namun juga dapat di
gunakan hal negatif seperti untuk membunuh. Internet sebagai alat untuk
menyebarkan ide-ide dan nilai-nilai demokrasi dapat menghancurkan sebuah sistem
demokrasi. Kita bisa merasakannya, internet mempunyai kemampuan menembus batas,
maksudnya adalah bibit-bibit digital tidak hanya mengatasi batasan fisik dan
politik belaka tetapi melalui jalur serat optik atau satelit, sehingga membuat
upaya pemerintah dan intervensi pemerintah menjadi mahal, memakan waktu dan
sulit penerapannya. Dengan itu karena internet menembus batas fisik jelas
mengurangi kekuatan pemerintah untuk mengkontrol warganya. Sehingga internet
dapat membuat manusia menjadi manusia yang bebas berserikat dengan orang lain
yang berpandangan dan mempunyai minat yang sama, tanpa dibatasi oleh tempat
mereka berada, bebas berbagi informasi serta ide-ide yang bertentangan dengan
demokrasi sehingga mereka mempunyai komunal masyarakat yang memperjuangkan agenda
politiknya atau agenda lainnya.
Ada beberapa
kritikus yang mengkritik tentang ide demokrasi online atau demokrasi internet.
Kritikkan itu berkaitan dengan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
zaman sekarang dan kecepatan yang dimilikinya.tambahan untuk hal ini adalah
kesulitan dalam memperhitungkan kebenaran sebagian besar informasi online, dan
mereka berpendapat sebenarnya dunia maya atau dunia internet bukanlah tempat
terbaik untuk memperaktekkan sebuah sistem demokrasi. Sebab para pemerhati itu
melihat para pembela demokrasi dunia maya melihat internet sebagai cara untuk
memungkinkan masyarakat luas mendpatkan langsung kepara politisi. Sehingga para
politisi gampang mengintervensi masyarakat umum untuk menjadi massanya secara
tidak langsung walau dengan bahasa-bahasa demokrasi.
Mereka para
kritikus dunia maya mengklaim juga bahwa demokrasi kita bersifat represntatif
dan konsulatif. Hal ini sengaja di rancang untuk memungkinkan perwakilan
masyarakat untuk dapat berbicara satu sama lain, memperdebatkan ide dan isu,
menemukan solusi yang menguntungkan bukan saja untuk mereka sendiri, namun
untuk konstituen yang lain juga. Mereka melihat bahwa alienasi politik yang
dirasakan oleh banyak warga negara saat ini merupakan hasil dari para politisi
yang terlalu banyak mendengar suara mayoritas atau terbanyak dan paling keras,
maksudnya adalah sebuah kepentingan-kepentingan khusus. Dan terlalu responsif
terhadap polling. Contoh dahulu sesudah datangnya tv kabel dan televisi
satelit, presiden dapat meminta dan tanpa terkecuali untuk waktu tayang dari
tiga jaringan televisi utama untuk berbicara kepada masyarakat. Namun setelah
berkembangnya zaman dan iternet menyerbak luas. Saat ini teknologi-teknologi
telah memecah-mecah kita kepada khalayak yang jauh lebih kecil. Seandainya
seorang presiden ingi berbicara kepada seluruh masyarakatnya yang mungkin akan
mengikuti atau mendengarkan hanya sedikit dan hal ini di perburuk oleh
internet.
BAB IV
4.1. KESIMPULAN
Dari pembahasan di
atas dapat disimpulkan bahwa adanya internet sebagai pengukuh sistem demokrasi
Indonesia itu tidak luput dari positif dan negatifnya. Karena internet dapat
membantu manusia dalam seluruh aspek kehidupannya dan membantu pemerintah dalam
membnagun sebuah negara yang demokratis. Adapun dampak fositif internet bagi
penerapan demokrasi adalah dapat memberikan sebuah wawasan lebih untuk warga
negara dalam pengetahuan dan nilai-nilai serta informasi mengenai sebuah sistem
yang di terapkan pemerintah yaitu demokrasi. Selain itu internet juga dapat
megefisienkan tak perlu beli koran, tak perlu berlama-lama menunggu informasi
yang berkembang terkait demokrasi. Juga internet dapat memudahkan berkomunikasi
dengan siapapun baik sering atau diskusi berkaitan dengan sebuah isu atau
wacana demokrasi.
Selain fositif ada
juga sisi negatif internet terhadap demokrasi, yaitu internet dapat dijadikan
sebagai wadah propaganda orang-orang yang tidak menyukai sebuah sistem
demokrasi, internet juga dapat dijadikan sebagai sebuah tempat untuk
mengumpulkan massa agar sistem demokrasi digantikan dengan sistem laian yang
lebih ideal dan internet juga dapat dijadikan sebagai media perlawanan juga
media adudomba antara pemerinta dan warga negaranya.
Jadi dapat di
simpulkan penggunaan internet dalam penerapan sebuah sistem demokrasi dapat
membangun juga dapat merobohkan sebuah sistem yang bernama demokrasi.
Tergantung perspektif perorangan, karena kebebasan bersua dan berpendapat itu
termasuk dalam penerapan demokratisasi.
Kaitannya dalam
kultural politik Indonesia, internet tetap melestarikan sebuah kultural politik
Indonesia yang sudah ada sejak lama jauh sebelum internet ada. Internet tetap
dijadikan sebagai media silaturahim, ramah-tamah dan kekeluargaan.
DAFTAR PUSTAKA
Haris,Syamsudin,”Demokrasi di Indonesia: gagasan dan pengalaman”
Jakarta : LP3PS, 1994.
Kovach, Bill dan Tom Rosestiel, “ BLUR: How To Know What’s True In
The Age Of Information Overload”, terjemahan Imam Shofwan dan Arif Gunawan
Sulistiyono, “BLUR: Bagaimana Mengetahui Kebenaran di Era Banjir Informasi”
Jakarta : Dewan Pers, 2012.
D. Simon, Leslie, dkk, “Demokrasi dan Internet: Kawan atau lawan?”
Yogyakarta : Tiara Wacana Yogya, 2003.
Langganan:
Postingan (Atom)